PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2025–2026 pada Jumat, 10 Juli 2026. Tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo menjalani persidangan hari ini adalah John Field, Dedy Kurniawan, serta Andri.
Pantauan Tempo di ruang M. Harta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang vonis John Field dkk dimulai pukul 09.45. Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja berkelir putih.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya pada Senin, 22 Juni 2026, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus suap Bea Cukai. “Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa, M. Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menuntut majelis hakim menghukum pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara 3 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri, dituntut lebih rendah.
Jaksa meminta majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Dedy dan Andri dituntut membayar pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan penjara selama 80 hari.
Jaksa menuding ketiga terdakwa bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat 1 huruf a jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal VII angka 48 jo Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Duduk Perkara
Jaksa KPK mendakwa John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri telah menyuap pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar.
Selain itu, ketiganya didakwa memberikan fasilitas hiburan malam senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk pejabat Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.
Jaksa KPK menyatakan, suap tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.
Sejumlah pejabat yang ditengarai menerima suap adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.















































