Tim 9 Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

6 hours ago 9

TIM 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik memeriksa tujuh saksi pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri atas tiga saksi dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H serta empat saksi dari penyidik kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa, 28 Juli 2026.

Sehari sebelumnya, Tim 9 yang menangani perkara Febrie juga memeriksa tiga saksi. Mereka terdiri atas dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK.

Tim 9 sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono memimpin tim yang beranggotakan sembilan jaksa senior tersebut. Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Zet Tadong Allo, Hari Wibowo, dan Rinaldi Umar yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Saat ini, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK sejak 24 Juli 2026. Selain menjadi tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya, ia juga berstatus tersangka korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang ditangani kejaksaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri. Selain Febrie, polisi juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Pilihan Editor: Kejanggalan Kematian Pembantu Rumah Febrie Adriansyah

Read Entire Article
Parenting |