UAD Yogya Berhentikan Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual

2 hours ago 5

UNIVERSITAS Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) terhadap mahasiswa berinisial ACR yang diduga melakukan pelecehan seksual, Rabu, 15 Juli 2026.

Mahasiswa tersebut diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua mahasiswi kampus itu saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kabupaten Sleman pada Mei 2026 .

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," kata Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha.

Dengan pemberhentian itu, kata Ariadi, ACR kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD.

Langkah ini diambil pihak rektorat menyusul adanya rekomendasi internal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) kampus serta bergulirnya penyelidikan resmi oleh pihak kepolisian setempat.

Sanksi pemecatan mahasiswa ini menindaklanjuti Surat Ketua Satgas PPKPT UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026. "Surat rekomendasi tersebut membahas secara khusus mengenai kasus kekerasan seksual mahasiswa yang terjadi di lokasi KKN," kata dia.

Atas dasar rekomendasi tersebut, pimpinan universitas mengambil keputusan tegas yang dituangkan ke dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR. 

Ariadi menegaskan kampus UAD berkomitmen penuh menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan akademik di lingkungan kampus. "UAD tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk tindakan perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, gerakan LGBTQ+, serta berbagai tindakan asusila lainnya," kata dia.

Sebelum pihak universitas mengeluarkan keputusan DO itu, desakan agar terduga pelaku dikeluarkan secara permanen memang terus disuarakan oleh organisasi mahasiswa. 

Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD, Egy Dimas, menyampaikan bahwa pihaknya sempat menggelar audiensi bersama rektorat guna mendesak transparansi penanganan perkara tersebut. 

Menurut Egy, korban sempat merasa belum mendapatkan tindak lanjut yang berarti dari dosen pengawas KKN sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan menerima pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mereka. 

"Kami mendesak terduga pelaku bisa di-DO (drop out) sesuai Peraturan Rektor Tahun 2025 karena kasus pelecehan seksual adalah kasus pelanggaran berat," kata Egy, Minggu 12 Juli 2026.

Pada ranah hukum pidana, Kepolisian Resor Kota Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah mengonfirmasi dimulainya penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua orang mahasiswi UAD berinisial FM dan ASM ini. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman, Inspektur Satu Argo Anggoro, menuturkan bahwa laporan hukum resmi diajukan oleh korban dengan didampingi kuasa hukum melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tanggal 6 Juli 2026. "Laporan kasus itu telah kami terima dan mulai diselidiki," kata Argo, Senin, 13 Juli 2026.

Hingga saat ini, pihak penyidik kepolisian masih terus berupaya mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pendalaman intensif guna mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa pidana tersebut.

Namun, pihak kepolisian belum dapat membeberkan detail kejadian secara rinci karena proses penyidikan masih terus bergulir. 

Dugaan kasus asusila ini pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial pada awal bulan Juli setelah diunggah oleh akun Instagram resmi milik BEM FH UAD Yogyakarta. 

Dalam unggahan tersebut, terduga pelaku ACR disebut melakukan pelecehan seksual terhadap FM dan ASM saat program KKN berlangsung pada pertengahan bulan Mei 2026 lalu, serta pada kesempatan berkumpul bersama lainnya.

Tidak hanya melakukan pelecehan secara sepihak, terduga pelaku bahkan dilaporkan menceritakan tindakan asusilanya itu kepada sejumlah pihak lain.

Merespons aduan yang beredar luas di media sosial, kampus melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD bersama dengan Satgas PPKPT langsung berkoordinasi. 

Kampus sempat menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan serta larangan bagi ACR untuk mengikuti program KKN selama dua periode ke depan. Sanksi itu kemudian diikuti dengan pemecatan terhadap ACR secara permanen sebagai mahasiswa

Read Entire Article
Parenting |