RATUSAN warga menggeruduk rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Jumat, 10 April 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan aksi tersebut bermula dari demonstrasi warga di depan Markas Polsek Panipahan. “Warga menuntut agar bandar narkoba berinisial M ditangkap,” ujar Pandra pada Ahad, 12 April 2026.
Pandra menyebut perwakilan Polsek Panipahan menerima aspirasi warga. Polisi saat itu berjanji mengusut tuntas dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Massa yang berkumpul di kantor polisi kemudian membubarkan diri.
Pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, massa kembali melakukan aksi di depan rumah milik terduga bandar narkoba lain berinisial A. Massa membakar sejumlah barang, termasuk empat sepeda motor. “Massa melakukan pembakaran barang-barang di lokasi,” kata Pandra saat dihubungi.
Menurut Pandra, aparat sempat kewalahan karena jumlah massa mencapai sekitar 500 orang. Ia menyebut massa terprovokasi oleh ajakan di media sosial untuk membakar rumah yang diduga milik pengedar narkoba.
Polisi kemudian meminta bantuan TNI untuk memperkuat pengamanan di lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, massa akhirnya membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Pandra memastikan situasi di wilayah Panipahan kini telah kembali kondusif setelah aksi tersebut. Ia mengatakan Kapolres Rokan Hilir telah menemui tokoh masyarakat setempat dan menjalin kesepakatan dengan warga.
Pilihan Editor: Usul Terobosan BNN Melarang Vape untuk Mencegah Narkoba


















































