Yayasan Media Berkat Siap Bayar Dapur Mitra MBG di Kalibata Jika Ada Bukti

16 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) mengaku siap membayar tunggakan dana kepada Ira Mesra Destiawati selaku pemilik dapur umum mitra program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan. Syaratnya, pihak pemilik dapur harus menyediakan bon sesuai jumlah yang ditagih.

Dua orang koordinator yayasan tersebut baru saja diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan dugaan penyelewengan dana MBG. Setelah pemeriksaan, seorang wartawan bertanya kepada kuasa hukum yayasan apakah pihaknya akan membayar tunggakan kepada pihak dapur jika ada bukti dalam bentuk bon. “Pasti bayar, pasti, pasti, pasti,” kata Timoty Ezra Simanjuntak, kuasa hukum yayasan ketika ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 5 Mei 2025.
 
Timoty mengaku sudah mengajak tim kuasa hukum pihak dapur untuk bertemu. Kendati belum berhasil bertemu, tim pihak dapur mengirimkan mereka bon senilai Rp 70 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang awalnya ditagih oleh pihak dapur, yaitu sekitar Rp 975 juta.
 
Yayasan MBN lantas mempertanyakan jumlah tersebut. “Dari sekian banyak yang ditagihkan kepada kami, kan katanya Rp 900 juta, nah bonnya saja masih terkumpul Rp 70 juta. Jadi kami minta mana bon-bon pembiayaan bahan bakunya, sumber daya manusianya, itu yang belum ada,” ujar Timoty.
 
Ia mengklaim pembayaran dari pihak yayasan kepada dapur umum untuk program MBG memang menggunakan sistem reimbursement atau penggantian biaya. “Jadi kalau sudah beli, dapat bon, bayar, terus kami reimburse. Nah, data pendukungnya mana? Itu saja intinya. Enggak mungkin, dong, kami langsung asal bayar,” kata dia.
 
Adapun Ira selaku pemilik dapur mitra MBG di Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan pihak Yayasan MBN kepada Polres Metro Jakarta Selatan, lewat laporan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Pihak mitra mengklaim belum menerima pembayaran sepeser pun dari yayasan sejak dapur beroperasi pada Februari 2025.
 
Ira merasa dirugikan sebesar Rp 975.375.000 atau hampir Rp 1 miliar dalam pelaksanaan program itu. Ira dan kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, akhirnya memproses kasus tersebut secara hukum pada Kamis, 10 April 2025. Mereka melaporkan Yayasan MBN dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
 
Harly membeberkan kerugian sebesar hampir Rp 1 miliar itu dihitung dari sekitar 65.025 porsi MBG yang telah dimasak oleh kliennya. Angka puluhan ribu porsi tersebut, menurut dia, didapat dari dua tahap pengerjaan.
 
Tak hanya itu, dia menuturkan bahwa sejak awal, kliennya tidak mengetahui jika terdapat perbedaan harga per porsi makan bergizi yang disiapkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), hingga sekolah dasar (SD). Rinciannya, untuk siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1-3 dijatah Rp 13 ribu per porsi. 
 
Kemudian, siswa SD kelas 4-6 mendapatkan MBG dengan anggaran sebesar Rp 15 ribu per porsi. Sementara itu, dalam kontrak perjanjian, dituliskan bahwa biaya per porsi untuk seluruh jenjang pendidikan adalah sama, yaitu Rp 15 ribu. 
 
Harly menyebut bahwa Ira baru mengetahui ketentuan perbedaan harga per porsi itu setelah dapurnya sudah mulai beroperasi. Imbasnya, kliennya terlanjur menyediakan MBG untuk siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1-3 dengan porsi dan kualitas senilai Rp 15 ribu. Dia juga mengungkapkan bahwa dari harga Rp 15 ribu itu, masih mendapatkan potongan harga atau diskon sebesar Rp 2.500 per porsinya. 
 
Selain makanan, klien Harly juga menanggung seluruh biaya operasional dapur, mulai dari sewa tempat, peralatan dapur, pembelian bahan pangan, listrik, kendaraan, hingga menggaji juru masak. Namun, hingga kini, Ira tidak menerima pembayaran apa pun dari pihak yayasan MBG.  “Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” ujar Harly.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vedro Imanuel Girsang, M. Rizki Yusrial, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Parenting |