AMNESTY International baru saja merilis laporan tahunan periode 2025–2026 tentang situasi hak asasi manusia (HAM) secara global. Lembaga tersebut menilai dunia memasuki ambang era baru yang paling menantang dan belum pernah terbayangkan sebelumnya. “2025 adalah tahun serangan predatoris terhadap hak asasi manusia di dunia, termasuk terhadap sistem hukum internasional,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam konferensi pers peluncuran laporan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.
Usman menjelaskan bahwa istilah arus predatoris merujuk pada upaya negara-negara besar yang secara agresif menyerang sendi-sendi hukum internasional, serta keamanan dan perdamaian global. Secara global, Amnesty International menilai situasi HAM memasuki fase paling berbahaya karena sejumlah negara kuat dan korporasi besar mengambil sikap anti-HAM. Mereka bahkan secara terbuka menyerang sistem multilateralisme dan hukum internasional.
“Tren ini ditandai oleh ekspansi kejahatan serta meningkatnya tekanan terhadap sistem peradilan internasional yang berpotensi melemahkan fondasi perdamaian, persaudaraan antarbangsa, dan kemanusiaan global,” ujar Usman.
Amnesty International juga mencatat penguatan praktik otoritarian di sejumlah negara besar. Pelanggaran terhadap hukum internasional yang terus terjadi memicu kehancuran sistemik dalam aspek HAM. Contohnya, Israel masih melanjutkan serangan genosida terhadap Palestina, Amerika Serikat melakukan operasi militer yang menewaskan ratusan orang, serta berbagai agresi militer dan tindakan kekerasan lain yang menjauhkan dunia dari perdamaian.
Menurut Amnesty, sejumlah negara yang berperan sentral justru cenderung pasif di tengah situasi tersebut. “Ini merupakan bentuk pembiaran terhadap kekuatan besar yang secara agresif menyerang sendi-sendi hukum internasional, hak asasi manusia, dan perdamaian global,” kata Usman.
Di sisi lain, masyarakat sipil menghadapi tantangan yang tidak kalah berat. Pemerintah di berbagai negara melakukan serangan sistematis yang cenderung rasis, patriarkis, dan anti terhadap perbedaan pendapat. Dinamika ini memperdalam ketimpangan sosial-ekonomi sekaligus membungkam suara kritis yang menuntut keadilan.
Sebagai contoh, sejumlah negara menggunakan teknologi untuk mengawasi jurnalis dan pengunjuk rasa, seperti di Serbia dan Kenya. Selain itu, kebijakan diskriminatif di Amerika Serikat juga menjadi sorotan karena memicu deportasi massal terhadap mahasiswa, pelajar, dan warga sipil.
“Negara-negara kuat dan maju juga secara sengaja memangkas bantuan kemanusiaan internasional, sekaligus meningkatkan anggaran militer,” tutur Usman.
Meski demikian, Amnesty International melihat masih ada harapan di tengah situasi global tersebut. Di tengah kuatnya praktik otoritarian yang sistematis dan meluas, gerakan masyarakat sipil dunia justru semakin menguat. Meski menghadapi represi besar, mereka tetap berkonsolidasi untuk melawan serangan predatoris yang mengancam fondasi kebebasan.
Dari berbagai gelombang protes itu, generasi Z tampil sebagai kelompok yang paling menonjol di garis depan perlawanan global. “Di Indonesia, Kenya, Madagaskar, Maroko, Nepal, dan Peru, mereka bergerak serentak melawan ketidakadilan,” ucap Usman.
Pilihan Editor: Benarkah Polisi Menyiksa Demonstran untuk Membuat Pengakuan


















































