BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran kepolisian daerah menetapkan 330 tersangka dari 223 laporan kasus penyalahgunaan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Polisi mengestimasi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 243.069.600.800.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifudin, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus dalam penyalahgunaan subsidi. “Pelaku menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” kata Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 21 April 2026.
Dalam penindakan pada 7–20 April 2026, polisi menyita 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kilogram, 322 tabung LPG 5,5 kilogram, 4.441 tabung LPG 12 kilogram, 110 tabung LPG 50 kilogram, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli BBM secara berulang untuk ditimbun, lalu menjualnya kembali.
Sebagian pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar berkapasitas lebih besar. Mereka juga menggunakan nomor kendaraan palsu untuk memanipulasi barcode. Selain itu, ada pelaku yang bekerja sama dengan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Irhamni menjelaskan modus dalam penyalahgunaan LPG berbeda. “Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya sebagai LPG non-subsidi,” kata dia.
Selain itu, sepanjang 2025 hingga 2026, polisi mencatat 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 perkara masih dalam proses penyidikan.
Pilihan Editor: Beban APBN Naik Setelah LPG Nonsubsidi Naik


















































