Ibrahim Arief Mengaku Diintimidasi Sebelum Jadi Tersangka

2 hours ago 8

MANTAN konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku menerima intimidasi sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menyatakan seseorang mengirim pesan yang memintanya membuat pernyataan tertentu disertai ancaman.

“Saya diminta membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman bahwa jika saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, perkara ini akan diperluas,” kata Ibam dalam konferensi pers di sebuah restoran di Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Ibam menyebut seorang penghubung yang ia kenal sebagai “titipan” menyampaikan pesan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik identitas penghubung maupun pihak yang menitipkan pesan itu.

“Dia dihubungi, ‘Tolong sampaikan ini ke Ibam.’ Orang itu menyampaikan ke saya. Saya jawab, ‘Tidak ada. Saya tidak bisa membuat apa-apa karena memang tidak ada fakta yang mengarah ke atas,’” ujar Ibam.

Ibam mengaku langsung memahami maksud dan arah pesan tersebut. Namun, ia memilih tidak berkompromi dengan integritasnya sebagai profesional.

“Saya merasa kalau saya mengarang atau membuat-buat pernyataan, itu menjadi dosa bagi saya. Saya tidak mau menanggungnya di akhirat. Jadi, saya berpegang pada kejujuran dan integritas pribadi saya,” ujar dia. “Saya bilang tidak bisa, karena memang tidak ada. Setelah itu, mereka menjawab, ‘Oke, akan kami proses.’ Tiga minggu kemudian, saya menjadi tersangka.”

Ibam mengatakan ia menerima pesan tersebut pada 24 Juni 2025. Kejaksaan Agung kemudian menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 15 Juli 2025. Tiga tersangka lain itu adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut menuntut majelis hakim menyatakan Ibam bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Jaksa juga menuntut Ibam membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 16.922.945.800. Jika tidak dapat membayar, pidana tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 7 tahun 6 bulan.

Pilihan Editor: Peran Staf Khusus Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Read Entire Article
Parenting |