Apa yang KPK Gali dari Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi Haji

4 hours ago 10

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo tentang alasan Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan ke Pemerintah Indonesia. Pendalaman tersebut saat Dito diperiksa penyidik pada Selasa, 30 Juni 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi kuota haji. Budi mengungkapkan keterangan Dito juga untuk mempertebal bukti untuk para tersangka yang terjerat dalam kasus ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ini bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan," ucap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa.

Seusai diperiksa, Dito menjelaskan ditanya penyidik KPK tentang dua orang tersangka baru dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. "Tadi ini pemeriksaan buat sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru. Kemarin saya pertama ke sini (KPK) untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta," ujar Dito.

Kepada penyidik, Dito juga menjelaskan seputar lawatannya ke Arab Saudi saat masih menjabat sebagai Menpora. Namun, Dito membantah ditanya oleh penyidik KPK soal mertuanya yang juga pemilik biro haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang diduga memusnahkan barang bukti di kasus kuota haji. "Enggak ada pertanyaan itu sama sekali. Lebih ke seputar pas di Arab Saudi," ucapnya.

KPK pernah memeriksa Dito dalam dugaan korupsi kuota haji pada 23 Januari 2026. Saat itu, Dito mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan dua orang tersangka di kasus kuota haji ini yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. "Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka," ucap Dito.

KPK mendalami kesaksian Dito pada saat itu mengenai asal-usul tambahan kuota haji 2024. Tambahan kuota haji itu diperoleh Pemerintah Indonesia setelah kunjungan bilateral Presiden Joko Widodo ke Kerajaan Arab Saudi pada 2023 lalu. "Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Alex, komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

KPK menduga Ismail juga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Atas pemberian tersebut, perusahaan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. Pemberian uang itu bermula ketika kedua tersangka baru meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex.

“Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Read Entire Article
Parenting |