DPR Hormati Penegasan MK soal Mekanisme Pilkada Oleh Rakyat

4 hours ago 8

WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bahtra Banong menyatakan menghormati sikap Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Namun, Bahtra menegaskan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat belum akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada karena fokus pada pembahasan revisi Undang-undang Pemilu.

"Kami memang belum membahas soal RUU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Bahtra, putusan MK dalam nomor perkara 195 yang dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026 menegaskan bahwa rakyat tetap memegang kedaulatan dalam pemilu lokal. Kendati begitu, dia berulang kali menyatakan bahwa RUU Pilkada belum akan dibahas dalam waktu dekat mengingat tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026.

"Untuk pembahasan RUU Pilkada, saya pikir akan dilakukan setelah RUU Pemilu selesai, karena memang yang diprolegnaskan dan menjadi penugasan pimpinan DPR kepada Komisi II adalah penyelesaian RUU Pemilu terlebih dahulu," ucap Juru Bicara Partai Gerindra ini.

MK menegaskan mekanisme pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini. MK menegaskan itu dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah merujuk serangkaian putusan yurisprudensi yang menegaskan pilkada wajib digelar secara langsung oleh rakyat.

Sejumlah putusan yang menolak mengembalikan mekanisme pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu adalah perkara Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan yang terbaru Nomor 110/PUU-XXII/2025.

“Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menuturkan, MK tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa lantaran kerugian hak konstitusional mereka secara aktual maupun potensial belum terbukti. Keempatnya adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri yang mengkhawatirkan frasa “secara demokratis” dalam UU Pilkada menjadi celah menghidupkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

“Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau Istimewa,” ujar Suhartoyo.

Para pemohon mengajukan gugatan uji materi karena menilai frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada membuka ruang multitafsir terhadap mekanisme pilkada. Kekhawatiran pemohon adalah beleid itu menjadi dasar mengubah sistem pilkada langsung tanpa melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Para pemohon meyakini wacana mengembalikan pilkada lewat DPRD melenceng dari prinsip kedaulatan rakyat yang bisa merugikan hak politik mereka. Gugatan uji materi ini muncul setelah berkembang wacana menghidupkan pilkada oleh DPRD yang diusulkan oleh Partai Golkar dan didukung sejumlah partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Read Entire Article
Parenting |