PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menyidangkan perkara dugaan korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DKI Jakarta pada 2014-2024.
“Sidang perdana direncanakan pada 9 Juli 2026,” kata juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Majelis yang akan mengadili kasus ini dipimpin oleh I Wayan Yasa. Sementara hakim anggota adalah Teddy Windiarto serta Jaini Basir.
Andi menuturkan terdakwa yang akan disidangkan adalah Renu Arianthi Sani selaku mantan Human Resources Development PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera. Perkaranya teregister dengan nomor 38.
Selain itu, perkara nomor 39 atas nama terdakwa Sri Listiani. Dia adalah Penata Madya Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gatot Subroto, Jakarta. Kemudian, terdakwa Sayoko Adi Nugroho selaku Penata Madya Pelayanan pada BPJS Ketenagakerjaan. Perkaranya terdaftar nomor 40.
Sebelumnya pada 22 Desember 2025, dinukil dari laman story.kejaksaan.go.id, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jakarta Sri Listiani (SL), serta mantan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih Sayoko Adi Nugroho (SAN).
Sedangkan pihak swasta Renu Arianthi Sani (RAN) telah ditangkap sebelumnya. Ia sudah ditahan lebih dulu.
Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta Adhya Satya mengungkapkan perkara ini bermula dari kongkalikong Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan dengan Renu Arianthi Sani. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Dia menuturkan, Renu Arianthi Sani diduga yang memasukkan dokumen klaim JKK, seperti rekam medis, kwitansi pembayaran rumah sakit, surat permohonan penggantian biaya rumah sakit dari perusahaan, daftar hadir dari perusahaan, laporan polisi, kronologis. Dokumen-dokumen tu diduga fiktif.
Renu lalu memberi informasi kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho yang bertugas pada cabang masing-masing untuk memverifikasi dokumen tersebut.
Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho dinilai sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh Renu Arianthi Sani adalah fiktif. Namun, keduanya tetap memprosesnya sehingga dokumen klaim tersebut disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
“Penyidik juga menemukan fakta bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee 25 persen dari setiap klaim JKK yang dicairkan oleh RAS,” kata Adhya. Dia menyebut, perbuatan ketiganya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
















































