KEMENTERIAN Perdagangan Indonesia mengumumkan Pemerintah Arab Saudi menaikkan mayoritas tarif bea masuk terhadap komoditas impor dari semua negara. “Perubahan tarif oleh Pemerintah Arab Saudi perlu kita sikapi sebagai upaya membuka peluang baru,” kata Atase Perdagangan Republik Indonesia di Riyadh, Zulvri Yenni, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan perubahan tarif bea masuk terhadap 51 komoditas. Sejumlah kategori barang yang mengalami perubahan tarif adalah produk pertanian, peternakan, perikanan, dan pangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dari 51 barang, hanya ada dua komoditas yang tidak mengalami perubahan tarif. Komoditas tersebut adalah udang air dingin dan udang lainnya dengan tarif bea masuk sebesar 6 persen.
Sementara itu, Arab Saudi memberlakukan tarif bea masuk terhadap puluhan kategori barang yang sebelumnya bebas tarif alias 0 persen.
Tarif bea masuk terendah ditetapkan sebesar 6 persen sedangkan yang terbesar adalah 15 persen. Sejumlah komoditas yang memiliki tarif bea masuk 6 persen adalah kentang, karkas utuh atau setengah karkas, dan potongan bertulang lainnya.
Sementara sejumlah komoditas yang mendapat tarif bea masuk terbesar, yakni 15 persen adalah kalkun, bebek, dan ayam indukan.
Penetapan tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447-88-10 tertanggal 15 Juni 2026, yang berlaku mulai 26 Juni 2026.
Menurut Zulvri, perubahan tarif bea masuk tersebut dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk melindungi dan mendorong perkembangan produk pertanian lokal. Ia mengatakan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan komitmen Arab Saudi pada
Zulvri optimistis pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan berbagai peluang untuk tetap menembus pasar Arab Saudi di tengah perubahan bea masuk. Agar dapat bersaing di pasar Arab Saudi, Zulvr mendorong pelaku usaha Indonesia dapat memperhatikan efisiensi biaya, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, dan pengembangan produk bernilai.
Menurutnya, Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah. Khususnya produk yang belum diproduksi secara memadai oleh industri domestik Arab Saudi seperti kerupuk udang.
Penguatan sektor pertanian dan akuakultur Arab Saudi berpotensi meningkatkan kebutuhan terhadap teknologi budi daya, sistem rantai dingin, pakan, benih, dan jasa pendukung lainnya yang dimiliki Indonesia. “Berbagai kebutuhan yang akan mengiringi kebijakan ini dapat menjadi peluang kerja sama antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi,” kata Zulvri.

















































