Bank Indonesia Klaim Tren Peredaran Uang Palsu di Indonesia Menurun

6 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengklaim tren peredaran uang palsu di Indonesia terus menunjukkan penurunan signifikan. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia M. Anwar Bashori mengatakan data yang tercatat di Bank Indonesia, rasio uang palsu sepanjang 2024 hanya 4 lembar per satu juta uang yang beredar (4 ppm), lebih rendah dibandingkan 9 ppm pada 2019 dan 5 ppm pada 2020-2023. Bahkan, dia menyebut hingga pertengahan Maret 2025, rasio tersebut menyentuh angka terendah, yakni 1 ppm.

Anwar mengatakan penurunan itu hasil upaya BI melakukan penguatan kualitas uang rupiah serta literasi keaslian uang yang masif. “Bank Indonesia terus melakukan penguatan desain dan unsur pengaman uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan, serta terus mengedukasi masyarakat mengenai ciri keaslian uang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga menyampaikan BI telah melakukan upaya preventif untuk mencegah penyebaran uang palsu melalui kampanye Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, serta sosialisasi metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang. Dari sisi represif, BI mendorong penerapan sanksi lebih berat bagi pelaku tindak pidana uang palsu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain peningkatan kualitas fisik uang, Anwar mengatakan Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang melibatkan BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC, perbankan, dan instansi terkait lainnya untuk mengurangi peredaran uang palsu. Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat agar menjaga uang Rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan: jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. “Melalui edukasi yang terus dilakukan, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengenali dan merawat uang Rupiah. Ini bukan hanya menjaga nilai Rupiah itu sendiri, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat uang palsu,” kata Anwar.

Sebelumnya, sempat ramai di media sosial soal peredaran uang palsu. Baru-baru ini, Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur juga melaporkan telah menggagalkan kasus peredaran uang palsu senilai Rp 14,9 juta menjelang momen Idul Fitri 1446 Hijriah yang dilakukan oleh tiga pelaku asal Kabupaten Blitar.

Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Kota Batu, Kamis, 27 Maret 2025, mengatakan terbongkarnya upaya para pelaku yang masing-masing berinisial GA (19), AA (37), dan HP (22) dalam mengedarkan uang palsu bermula dari informasi yang didapatkan oleh tim kepolisian setempat. "Pada Ahad, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Buser Polres Batu menemukan adanya pengedaran uang palsu. Kami sudah mengantongi bahwa uang palsu ini akan diedarkan di Kota Batu," kata Andi, seperti dikutip dari Antara.

Andi mengatakan petugas terlebih dahulu menangkap pelaku berinisial GA di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. GA saat itu kedapatan menyimpan cetak fisik uang palsu senilai Rp 14,9 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. "Uang palsu yang sudah diamankan ini sebesar Rp14,9 juta, pecahan Rp100 ribu," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, GA ditengarai hendak menjual uang palsu tersebut kepada pembeli yang telah memesan melalui Facebook. "Perbandingan 2,5 juta (uang asli) mendapatkan upah Rp 10 juta (uang palsu)," ucap dia.

Melalui GA, polisi mendapatkan informasi bawah terdapat dua terduga pelaku lain, yakni AA dan HP yang turut melakukan praktik serupa. Berbekal informasi itu petugas langsung memburu AA dan HP. "Ketiganya (pelaku) sudah kami tangkap," katanya.

Uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu sebanyak 149 lembar, telah disita sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain, seperti uang senilai Rp700 ribu, satu kendaraan roda dua, satu printer, tiga kaleng pilox, satu ponsel. Kini kepolisian melakukan upaya pendalaman terhadap ketiga tersangka guna mengungkap seberapa banyak masyarakat yang telah menjadi korban peredaran uang palsu tersebut.

Andi menyatakan bahwa GA, AA, dan HP terancam dijerat Pasal 36 ayat (2) dam ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 juta," tutur Andi.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |