Bareskrim Telusuri Penerima Sianida Ilegal

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengembangkan penyidikan perkara impor dan distribusi sianida ilegal yang diungkap di Pasuruan dan Surabaya ke sejumlah pihak penerima. Bareskrim telah menyita barang bukti sianida sebanyak enam ribu drum.

“Kami akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nunung, sebagian penerima distribusi berada di kawasan Indonesia timur. Beberapa di antaranya yakni Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Tengah.

Setelah melakukan penggeledahan di gudang yang berada di Surabaya dan Pasuruan, Bareskrim kini telah menahan SE. Adapun tersangka adalah SE, Direktur PT SHC, perusahaan yang mengimpor bahan kimia berbahaya jenis sianida. SE terbukti memperdagangkan sianida tanpa izin usaha.

Selama ini SE mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi. Dari hasil penyelidikan diketahui, sianida diedarkan kepada penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Nunung mengatakan masih ada peluang penetapan tersangka lain. Baik dari internal maupun eksternal PT SHC. Selain itu, polisi juga tengah menelusuri pihak yang berkaitan dengan proses masuknya sianida dari luar negeri.

Tempat penyimpanan sianida berada di pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

Atas perbuatannya, SE dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Read Entire Article
Parenting |