PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera, produsen gas tawa nitrous oxide (NO) bermerek Whip Pink. Kedua tersangka, AH dan JH, menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 22 Juli 2026.
Kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan kliennya mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji dasar hukum yang digunakan penyidik. "Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim," kata Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 23 Juli 2026.
Rizky menilai penyidik tidak tepat menjerat kliennya dengan Undang-Undang Kesehatan. Menurut dia, NO merupakan bahan tambahan pangan sehingga penanganannya lebih tepat menggunakan ketentuan perundang-undangan di bidang pangan.
Ia menjelaskan nitrous oxide atau dinitrogen monoksida lazim digunakan sebagai bahan pengembang kue. Rizky juga mengklaim kliennya menyeleksi setiap permintaan pembelian Whip Pink. "Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," ujarnya.
Rizky mengakui produk Whip Pink belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, ia mengklaim telah beraudiensi dengan BPOM untuk membahas perizinan produk tersebut. "BPOM tidak memberikan gambaran yang komprehensif (soal izin). Hanya bilang aturannya belum ada," ujar dia.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengatakan penyidik menahan kedua tersangka hingga 10 Agustus 2026. "Selama dua puluh hari," kata Zulkarnain dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Zulkarnain, AH dan JH memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam pengelolaan PT SSS. Berdasarkan hasil penyidikan, AH merupakan pemilik sekaligus pengelola perusahaan. Adapun JH memegang kedudukan formal secara hukum. Namanya tercatat sebagai pemilik dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan perorangan PT SSS.
Zulkarnain mengatakan kedua tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis, 23 Juli 2026. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyalahgunaan gas NO bermerek Whip Pink. Polisi menemukan PT SSS memproduksi tabung gas tersebut tanpa memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas tawa bermerek Whip Pink.
















































