Cara Pegawai Kominfo Bagi-bagi Jatah Uang dari Menjaga Situs Judi Online

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penjagaan judi online agar tidak diblokir di Kementerian Komunikasi dan Informatika kini mulai bergulir di pengadilan. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan untuk Muhrijan alias Agus. Ia mengetahui bahwa ada praktek penjagaan website judi online di lembaga itu. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Muhrijan mengaku sebagai utusan dari salah satu direktur di Kemenkominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdakwa IV Muhrijan atau Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo,” bunyi kutipan dakwaan. Hal itu disampaikan oleh Muhrijan kepada Denden Imadudin Saleh selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo pada Februari atau Maret 2024 ditempat kerja Denden di Kominfo.

Secara regulasi seharusnya Denden dan timnya berperan menangani konten internet illegal seperti pornografi, perjudian, dan sejenisnya dengan cara patroli internet. Jika menemukan konten yang dianggap melanggar hukum, maka akan dikumpulkan kemudian diserahkan kepada kepala verifikator untuk dilakukan pemblokiran. 

Namun Denden bersama timnya Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing justru melakukan sebaliknya. Mereka melakukan penjagaan agar website judi online yang sudah bekerja sama dengan mereka tidak diblokir.  

Dalam dakwaan jaksa disebutkan untuk uang tutup mulut. Muhrijan kemudian meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Denden dan disetujui. Pemberian uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan bertahap. Pertama Denden mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening BCA, namun bukan atas nama Muhrijan.

Keesokan harinya uang kembali dikirim oleh Denden sebesar Rp 900 juta secara tunai langsung kepada Muhrijan di hotel Ibis Sunter. “Selanjutnya 3 hari kemudian saksi Denden Imadudin Soleh memberikan uang sebesar SGD 15.000,00 (lima belas ribu dolar singapura) dengan cara diantar oleh supir saksi Denden Imadudin Soleh kepada Terdakwa IV Muhrijan. alias Agus di belakang kantor Kemenkominfo," bunyi dakwaan.

Setelah itu, disebutkan bahwa pada Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden untuk minta uang. Namun dijawab Denden bahwa praktek penjagaan website judi online sudah berhenti. Alasannya karena ada tim di Kominfo yang melakukan patrol mandiri, yakni terdakwa Adhi Kismanto. Adhi merupakan tenaga ahli di Kemenkominfo yang semula tidak lolos dalam seleksi tenaga ahli. Namun karena atensi dari Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi maka ia diterima. 

Dalam surat dakwaan tersebut dijelaskan bahwa, banyak situs judi online yang dijaga Denden terkena blokir pada Januari 2024 karena keberadaan Adhi. Namun Muhrijan tidak habis akal. Ia kemudian meminta kepada Denden untuk dikenalkan kepada Adhi, tapi oleh Denden hanya diberikan biodata Adhi. 

Singkat cerita keduanya kemudian bertemu dan justru membuat kesepakatan baru agar praktek penjagaan website judi online di Kominfo yang semula dipegang Denden kembali berjalan. Kesepakatan antara Muhrijan dan Adhi terjadi di Kafe Pergrams Senopati. Di situ Adhi ditawarkan imbalan Rp 1-5 miliar atau 20 persen dari total keseluruhan website judi online. Gayung bersambut, Adhi menyetujuinya dan praktek penjagaan website judi online kembali berjalan di Kominfo. 

Dalam pertemuan lain di kafe yang sama, Adhi kemudian memperkenalkan Muhrijan kepada sosok Zulkarnaen Apriliantony, dia adalah orang yang memperkenalkannya kepada Budi Arie sehingga ia dapat bekerja di Kominfo. Zulkarnaen di situ memperkenalkan diri sebagai sosok yang dekat dengan sang Menteri. Di sana disepakati bahwa Zulkarnaen akan menerima bagian Rp 3 juta per website judi online. 

Di kafe yang sama, di pertemuan lain. Muhrijan dan Zulkarnaen bertemu untuk membahas perihal penjagaan situs judi online. Di sanalah nama Budi Arie muncul dalam agenda pembahasan pembagian uang. Mereka membahas bahwa tarif penjagaan situs judi online akan dibanderol  Rp 8 juta per situs. Dengan pembagian Adhi Kismanto mendapat bagian 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judol yang tak diblokir.

Tempo menghubungi Budi Arie pada Jumat, 16 Mei 2025 untuk mengonfirmasi surat dakwaan ini serta adanya alokasi 50 persen untuknya dari penjagaan situs judi online. Namun, Budi Arie hanya merespons dengan dua emoji senyum.

Budi Arie kemudian mengirim video sepanjang 46 detik dengan gambar Budi Arie yang berpose tangan tanda jari cinta dan di bawahnya terdapat gambar banteng. Dalam narasi video itu menyebutkan Budi Arie tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online. Budi Arie tidak pernah memberi perintah siapa pun untuk melindungi bisnis judol baik lisan maupun tulisan.

Dalam video itu juga menyebutkan tak ada satu pun staf khusus Budi Arie yang terlibat kasus judol. Video juga menyebutkan tidak ada anggota Projo, organisasi yang didirikan Budi Arie, yang terlibat kasus judol serta tidak ada aliran dana dari bisnis judi online kepada Budi Arie.

Menurut video itu, ada framing jahat dari mitra judi online kepada Budi Arie karena setiap ada penangkapan kasus judi online selalu ada kader partai mitra judi online yang terlibat. Masih dikutip dari video yang dikirimkan oleh Budi Arie, ketua umum dan elite partai mitra judi online pun tidak pernah berkampanye anti-judi online.

Read Entire Article
Parenting |