Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Kena Pasal KUHP

9 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Praktek penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau penagih utang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sering kali, oknum debt collector menghadang kendaraan di jalan atau mendatangi rumah konsumen, lalu memaksa pemilik kendaraan yang mengalami tunggakan kredit untuk menyerahkan kendaraannya. Padahal, tindakan ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana.

Menurut aturan hukum yang berlaku, perusahaan pembiayaan atau finance dalam memberikan kredit kendaraan menggunakan sistem jaminan fidusia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, setiap pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun kenyataannya, banyak perusahaan leasing tidak mendaftarkan jaminan fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan, yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai untuk melakukan eksekusi sendiri.

Karena tidak mengikuti prosedur hukum, sebagian perusahaan justru memilih menggunakan jasa debt collector untuk menarik kendaraan dari tangan konsumen. Praktik ini rawan pelanggaran hukum, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik. Padahal, penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan atau dengan paksaan tidak memiliki dasar hukum dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Bisa Dijerat Pasal Pidana

Melansir laman DJKN, tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector bisa dikenai beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  • Pasal 365 KUHP tentang perampasan, jika kendaraan diambil secara paksa di jalan raya.
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika pengambilan dilakukan dengan ancaman dan tekanan di rumah atau di kantor leasing.
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bisa dikenakan pada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia namun tetap melakukan eksekusi di luar mekanisme hukum.


Penarikan kendaraan secara sah hanya dapat dilakukan melalui permohonan eksekusi ke pengadilan berdasarkan akta fidusia yang terdaftar. Selain itu, hanya juru sita pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi barang jaminan fidusia.

Langkah Hukum Bila Terkena Intimidasi

Jika masyarakat menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

1. Kumpulkan Bukti
Simpan seluruh dokumen kredit, rekam video kejadian, dan hadirkan saksi seperti tetangga atau perangkat desa bila debt collector mendatangi rumah.

2. Jangan Teken Dokumen Asal
Tolak menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela, apalagi jika tidak memahami isi dokumen tersebut.

3. Segera Lapor Polisi
Jika terjadi kekerasan atau intimidasi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat (Polsek setempat).

4. Minta Bantuan Hukum
Bila merasa terancam atau takut menghadapi debt collector sendiri, masyarakat bisa meminta pendampingan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum.

Masyarakat perlu memahami bahwa penagihan utang, termasuk penarikan kendaraan, tidak boleh dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga, dan penegakan hak harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Parenting |