Dilaporkan ke Bareskrim, Anggota DPR Muhammad Kadafi: Ini Masalah Keluarga

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, buka suara soal pelaporan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) terhadap dirinya ke Bareskrim Polri karena dugaan penyalahgunaan jabatan di yayasan. Kadafi mengatakan, permasalahan yang terjadi di yayasan pengelola Universitas Malahayati merupakan konflik keluarga.

“Permasalahan yang sebenarnya adalah berkaitan dengan bapak dan ibu saya. Saya pribadi memilih tetap mengedepankan untuk dibicarakan secara kekeluargaan,” kata Kadafi saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota DPR dari Fraksi PKB itu tak mau berkomentar mengenai pelaporan ke Bareskrim dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. “Karena masalah keluarga, saya tidak ingin berkomentar apapun,” kata dia.

Sebelumnya, kuasa Hukum YATBL, Dendi Rukmantika, mengatakan legislator asal Lampung itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, dan penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

"Laporan dibuat ke Bareskrim pada 19 Maret 2025," kata Dendi saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 12 Mei 2025.

Kadafi dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dendi menyebut Universitas Malahayati adalah perguruan tinggi yang sah didirikan dan dikelola oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung, berlandaskan Akta Notaris No. 117 Tahun 1992. Berdasarkan perubahan terakhir yang tercatat di Kemenkumham RI, struktur kepemimpinan yayasan telah ditetapkan dan diakui secara hukum.

Adapun, saat ini Kadafi menjabat sebagai Rektor Universitas Malahayati. Dendi menuding Kadafi menduduki jabatan tersebut tanpa persetujuan pembina yayasan.

YATBL telah mengeluarkan SK No. 001/ALTEK/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan sah kepada Achmad Farich yang dicopot dari jabatannya pada 23 September 2024. "Namun, hingga saat ini, Dr. Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal," kata Dendi.

Pilihan Editor: Mengapa Sulit Menjerat Ormas yang Menjalankan Bisnis Ilegal

Read Entire Article
Parenting |