Eks Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar, terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022. Alwin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

"Mengadili menyatakan terdakwa Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji pada saat membacakan amar putusan, Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pidana penjara, Alwin harus membayar pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Vonis hakim terhadap Alwin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut 14 tahun penjara.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi timah, yakni yang memberatkan karena tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta nilai kerugian negara yang besar.

Sedangkan yang meringankan, Alwin dianggap bersikap kooperatif, berterus terang dan tidak berlebih-lebihan.

Sebelumnya, mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar dituntut 14 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menilai Alwin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.

Atas perbuatannya, Alwin dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Read Entire Article
Parenting |