Hakim ke Saksi Hery Susanto: Indonesia Mau Dibawa ke Mana?

5 hours ago 10

HAKIM ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti kesaksian mantan konsultan PT Toshida Indonesia, Lukman Malanuang, dalam sidang mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. "Saudara saksi kan Muslim ya, sama dengan saya. Warga negara Indonesia, sama dengan saya. Boleh enggak apa yang saudara dan terdakwa lakukan itu? Bisa dibenarkan enggak?" tanya Dwi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Sebelumnya, Lukman mengaku menyerahkan Rp 875 juta kepada Hery agar Ombudsman menindaklanjuti laporan pengaduan PT Toshida Indonesia. Menurut dia, pemberian itu bermula dari permintaan Hery sebesar Rp 500 juta. Hery membantah keterangan tersebut.

Lukman menjawab pertanyaan hakim dengan suara lirih. "Tidak bisa dibenarkan."

Mendengar jawaban itu, Dwi mengaku prihatin terhadap praktik yang terungkap di persidangan. "Saya mendengarkan keterangan saudara sepanjang sidang tadi, saya prihatin, potret Indonesia seperti ini. Apa yang ada di pikiran saudara saat itu? Cari uang?" kata Dwi.

Hakim juga menyinggung jawaban Lukman yang tidak dapat menjelaskan pekerjaannya saat ini. Dwi mengaku khawatir apabila praktik serupa terus berulang.

"Saya agak miris juga. Indonesia mau dibawa ke mana ini begini? Ada 1 juta orang seperti saudara, sudah lah negara kita tutup aja," ujarnya.

Dwi kemudian menanyakan pekerjaan lain yang dijalani Lukman. Saksi itu mengatakan ia kerap menjadi narasumber.

"Mungkin lebih baik jadi narasumber lah. Sudah lah, cuma ke depannya ini saya agak-agak ngeri. Negara kita ini mau dibawa ke mana? Kita cinta sama Negara Republik. Katanya Garuda di dada kita? Tapi mau dibawa ke mana Garuda di dada kita kalau isi kepala kita cuma uang," kata Dwi.

Lukman membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengaku menyerahkan uang karena merasa terpaksa setelah Hery meminta sejumlah uang.

"Betul Yang Mulia, hanya karena keterpaksaan saja. Hanya karena beliau ada permintaan," ujar Lukman.

Hakim kemudian mendalami maksud keterpaksaan yang disampaikan saksi.

"Saudara dalam keadaan terpaksa? Dipaksa oleh terdakwa? Dengan permintaan terdakwa, saudara terpaksa?" tanya Dwi.

"Secara psikologis kira-kira begitu, Yang Mulia. Mohon maaf," jawab Lukman.

Dwi lantas menegaskan bahwa Lukman sebenarnya masih memiliki pilihan untuk menolak permintaan tersebut.

"Terpaksa itu kalau kita ditodong pisau, terpaksa. Saudara bisa menolak. Banyak yang nawarin saya uang, saya selalu tolak, di mana pun. Mau receh sampai berat, saya tolak selalu," kata Dwi.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hery Susanto, saat menjabat Anggota Ombudsman RI, menerima suap dan gratifikasi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa menyebut total penerimaan Hery mencapai Rp 4,85 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut jaksa, Hery menerima uang agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Jaksa menduga uang tersebut berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara.

Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga Agung Winarno memberikan rumah tersebut.

Jaksa merinci dugaan penerimaan uang itu, yakni Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Hery Susanto sebelumnya membantah menerima aliran duit sebagaimana didakwakan jaksa penuntut dalam perkara dugaan gratifikasi ihwal tata kelola pertambangan nikel. Hery menyatakan seluruh tuduhan itu akan dibantah melalui pembuktian di persidangan. “Saya tidak ada menerima aliran uang,” kata Hery kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |