MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan dalam perkara yang menjerat empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI). Hakim anggota Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin mengatakan majelis hakim memandang proses persidangan tersebut pada dasarnya bertujuan melindungi kepentingan Andrie Yunus sebagai korban yang hak-haknya dirampas oleh para terdakwa.
“Majelis hakim awalnya berharap saudara Andrie Yunus bisa hadir secara langsung,” ujar Zainal saat membacakan pertimbangan putusan perkara empat anggota Bais TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Zainal mengatakan majelis hakim berharap Andrie hadir untuk memberikan keterangan mengenai kondisinya sebelum, saat, dan setelah peristiwa penyiraman air keras. Menurut dia, keterangan tersebut diperlukan agar majelis dapat menggali fakta persidangan secara lebih komprehensif. “Menimbang bahwa itikad baik majelis hakim ini tidak dibalas dengan itikad baik pula dari saudara Andrie Yunus,” kata Zainal.
Karena kondisi kesehatan Andrie tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di persidangan, majelis hakim kemudian menawarkan alternatif berupa pemeriksaan secara daring. Zainal merujuk pada keterangan Ketua Tim Dokter Andrie Yunus, Parintosa Atmodiwirjo, yang disampaikan dalam persidangan.
Dokter bedah plastik tersebut menyatakan Andrie Yunus sudah menjalani rawat jalan dan memungkinkan untuk memberikan keterangan secara daring. “Namun dalam hal ini pula, hingga akhir pemeriksaan ditutup, tidak ada keinginan baik dari saudara Andrie Yunus,” kata Zainal.
Meski demikian, majelis hakim mengaku memahami kondisi Andrie. Namun, majelis menilai Andrie Yunus tidak hanya mengabaikan kewajibannya untuk memberikan keterangan di persidangan. Majelis juga menilai sikap Andrie memberikan kesan berseberangan dan menciptakan stigma negatif terhadap proses persidangan di pengadilan militer. “Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara,” kata Zainal.
“Majelis hakim, dalam hal ini, menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan empat anggota Bais TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Majelis menyatakan mereka melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer kepada Edi.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. “Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer,” kata hakim.
Adapun terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, menerima hukuman penjara selama dua tahun. Sementara itu, terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis penjara selama satu tahun enam bulan. Berbeda dengan Edi dan Budhi, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Nandala dan Sami.















































