Ini Kriteria Kiriman Terlarang di Aturan Baru Pos dan Logistik

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik. Peraturan ini berisikan 130 pasal yang salah satunya mengatur soal regulasi kiriman yang terlarang. Merujuk Pasal 22 peraturan itu, kriteria kiriman yang terlarang itu sebagai berikut:

Pertama, kiriman terlarang meliputi narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya. Kemudian barang yang mudah meledak dan terbakar, beserta barang mudah rusak yang dapat mencemari lingkungan. Terakhir, penyelenggara pos tidak diperkenankan melayani pengiriman untuk barang yang melanggar kesusilaan dan atau barang yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun begitu, regulasi ini dikecualikan kepada kiriman yang berasal dari lembaga atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya penyelenggara pos masih boleh mengantarkan kiriman terlarang dari lembaga dan instansi tertentu yang sudah mendapat izin sesuai perundang-undangan.

Kehadiran peraturan ini bukan hanya mengatur kiriman terlarang, namun turut merancang penguatan industri logistik nasional. Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menyebut peraturan ini sebagai bagian dari upaya strategis membangun sistem distribusi yang merata dan inklusif. “Industri pos dan logistik bukan hanya soal kirim barang, tapi juga mengirimkan harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” ujar Meutya di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025.

Regulasi ini, kata Meutya, juga mendorong penerapan infrastructure sharing atau pemanfaatan bersama infrastruktur seperti jaringan distribusi, gudang, dan titik layanan. Dengan pendekatan ini, kata dia, pelaku usaha kecil di daerah tidak perlu membangun sistem dari awal dan bisa lebih efisien dalam beroperasi.

Dia berharap kehadiran regulasi anyar ini bisa menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan sistem distribusi nasional yang menyentuh seluruh wilayah. "Komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang merata,” ucap Meutya.

Nandito Putra, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |