DI Hadapan para legislator, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, mengatakan informasi yang bertebaran di media sosial mengenai DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset adalah hoaks.
Dia mengklaim, saat ini Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset masih melakukan public hearing guna memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam proses pembentukkan aturan perundang-undangan. "Perlu kami sampaikan, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2026," kata Sari dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 14 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada Senin, 13 Juli 2026, DPR kembali melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Saat itu, Komisi III DPR mengundang sejumlah ahli dan unsur mahasiswa dalam agenda rapat dengar pendapat umum mengenai proses penyusunan RUU ini.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan sudah ada 24 elemen masyarakat yang diundang. Rencananya, pada sisa masa sidang ini, komisi yang membidangi hukum ini bakal memanggil 8 narasumber dari unsur masyarakat untuk memberikan pandangannya perihal perampasan aset.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2008. Namun, usulan ini memperoleh penolakan. Hampir sewindu berselang, tepatnya pada 2015, DPR memasukan RUU ini ke dalam daftar Prolegnas. Tetapi, hingga 2020 tidak ada pembahasan yang dilakukan.
RUU ini kembali diusulkan masuk daftar Prolegnas pada 2021 dan 2022, tapi lagi-lagi usulan itu kandas. Saat itu, DPR dan pemerintah beralasan tengah berfokus membahas RUU yang lebih urgent, seperti RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam rapat paripurna yang dihelat 25 Desember 2022, DPR akhirnya menyepakati RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas 2023. Masalahnya, pembahasan RUU ini dianggap tidak mudah.
Di Komisi III DPR dan Badan Legislasi, RUU Perampasan Aset dikenal sebagai "barang panas" yang diperlukan persetujuan Ketua Umum partai politik untuk membahasnya. Namun, pada 2025, DPR mengklaim pembahasan RUU Perampasan Aset mesti dilakukan. Alasannya, RUU Perampasan Aset merupakan bentuk nyata tuntutan rakyat yang harus diakomodasi.
Pada 9 September 2025, delapan fraksi partai politik di DPR sepakat memasukan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan ini didasari hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua partai politik pada akhir Agustus lalu atau saat terjadi kerusuhan Agustus.
Laporan Majalah Tempo edisi 11 Februari 2024 bertajuk “Siapa Menjegal RUU Perampasan Aset di DPR” menyebutkan adanya kekhawatiran pada pimpinan partai terhadap RUU ini.
RUU Perampasan Aset dalam laporan tersebut memiliki potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Sebab, Pasal 2 pada draf versi ketiga RUU ini mengatur norma non-convictionbased asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus melalui proses pemidanaan terhadap pelaku.
Kekhawatiran lain yang turut menyebabkan mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR ialah aturan yang tertera di Pasal 5 ayat (2) draf ketiga RUU ini.
Aturan tersebut dapat menyasar aset berupa harta yang tidak seimbang dengan pendapatan atau tidak dijelaskan sumbernya alias unexplained wealth.
Habiburokhman mengatakan, salah satu yang menjadi perdebatan dalam RUU Perampasan Aset adalah potensi abuse of power aparat. Karenanya, ia mengklaim, DPR terus membuka ruang masukan publik guna memastikan RUU ini tidak disalahgunakan.
"Kami berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban," ujar politikus Partai Gerindra ini di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Senin, 13 Juli 2026.
Laporan selengkapnya soal penjegal RUU Perampasan Aset dapat dibaca di sini.
















































