TEMPO.CO, Jakarta -Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh (KBRI Phnom Penh) membantah tudingan penelantaran terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) asal Binjai, Sumatera Utara, yang sebelumnya bekerja sebagai operator penipuan online di Kamboja. Bantahan ini disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto, menanggapi pemberitaan di sejumlah media nasional pada awal Mei 2025.
"KBRI Phnom Penh memberikan pelayanan kekonsuleran dan pelindungan WNI sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang diterapkan. Hal inilah yang membuat KBRI dapat terus menangani berbagai permasalahan yang dihadapi WNI di Kamboja, yang angkanya bertambah berkali-kali lipat dalam beberapa tahun terakhir," kata Dubes Santo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fakta di lapangan mengungkap bahwa keempat WNI tersebut keluar dari "perusahaan" penipuan online karena merasa target kerja yang ditetapkan terlalu tinggi. Kendati demikian, mereka mengaku menerima gaji bulanan, tidak dibatasi pergerakannya, dan tidak mengalami kekerasan fisik.
KBRI Phnom Penh dengan cepat merespons pengaduan yang diterima pada 23 April 2025 dengan melakukan verifikasi dan kemudian menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 26 April 2025. KBRI juga mengajukan permohonan exit visa kepada pihak Imigrasi Kamboja.
Salah satu dari empat WNI tersebut, berinisial CR, ternyata merupakan "korban kambuhan" yang sebelumnya pada 2022 pernah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia oleh KBRI dengan biaya penuh dari pemerintah.
Namun CR kembali ke Kamboja pada 2024 dengan paspor baru dan kembali bekerja di sektor yang sama. Akibat statusnya sebagai pelaku berulang, CR kini ditahan di Detensi Imigrasi Kamboja sembari menyelesaikan pengurusan exit visa, sementara tiga WNI lainnya telah mengurus exit visa dan dapat kembali ke Indonesia secara mandiri.
Dubes Santo menekankan bahwa pihaknya tidak dapat menormalisasi keterlibatan dalam aktivitas penipuan online sebagai pekerjaan yang sah. "Aktivitas penipuan online jelas-jelas memakan korban di tanah air," ujarnya.
Data menunjukkan terjadi peningkatan signifikan kasus WNI bermasalah di Kamboja. Dalam tiga bulan pertama 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus, naik 174 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari total kasus tersebut, 85 persen melibatkan WNI yang terkait dengan kegiatan penipuan online.
KBRI Phnom Penh mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan media massa, untuk mendukung upaya penyuluhan tentang bahaya bekerja di luar negeri secara non-prosedural, terutama di bidang ilegal yang menawarkan iming-iming pekerjaan yang "terlalu bagus untuk menjadi kenyataan".
Pilihan Editor: Kemlu Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja