Kementerian HAM Akan Memanggil Aplikator Ojek Online Atas Dugaan Eksploitasi Pengemudi

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan akan memanggil aplikator penyedia layanan ojek online (ojol) atas dugaan eksploitasi terhadap pengemudi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, usai audiensi dengan Koalisi Ojol Nasional (KON) hari ini, Kamis, 22 Mei 2025.

"Iya kami akan minta, memberikan kesempatan kepada pihak aplikator untuk menyampaikan versi mereka," ujarnya setelah audiensi di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Munafrizal menuturkan, Kementerian HAM akan menindaklanjuti pengaduan dari Koalisi Ojol Nasional. Kementerian HAM juga akan mendalami ihwal kondisi kerja para driver ojol. Terutama apakah ada fairness atau keadilan dalam hubungan kerja antara driver dengan aplikator.

"Kami akan dalami apakah ada unsur eksploitasi di dalamnya," kata Munafrizal.

Ditanya apakah eksploitasi ini berhubungan dengan jam kerja driver Ojol, Munafrizal tak menjawab secara gamblang. Menurut dia, Kementerian HAM belum bisa langsung menyimpulkan.

"Tentu, nanti itu aspek yang akan kami dalami," ucap Munafrizal.

Dia menjelaskan, sistem kerja driver dengan aplikator ini menggunakan suatu aplikasi digital. Kementerian HAM akan mendalami seperti apa sistem operasi aplikasi tersebut, serta keseharian para driver.

"Sehingga, nanti dari situ bisa ketahuan, apakah ini bisa dikualifikasi sebagai suatu bentuk eksploitasi jenis baru atau tidak." 

Kepala Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Tohir, menduga ekspolitasi pengmudi ini berhubungan dengan kebijakan bantuan hari raya atau BHR. Kebijakan ini memang membuat pengemudi mendapatkan bantuan dengan nominal bervariasi, paling kecil Rp 50 ribu hingga Rp 900 ribu. Namun setelah kebijakan itu, salah satu aplikator mengeluarkan program baru. 

Program ini memungkinkan pelanggan memilih layanan hemat atau standar. Menurut Rahman, pelanggan pasti memilih program hemat. Aplikator lalu memberikan pelanggan itu kepada pengemudi yang mengikuti program hemat. Kendati demikian, program hemat ini mengharuskan pengemudi untuk membayar.

"Walaupun ini tidak ada paksaan dari pihak aplikator, tapi kalau saya enggak ikut program ini, saya anyep, enggak bakal dapat orderan," ujar Rahman. 

Dengan program hemat ini, pengemudi harus membayar biaya di luar potongan komisi sebesar 20 persen kepada aplikator. Menurut Rahman, biaya program hemat bagi pengemudi berkisar Rp 3 ribu hingga Rp 20 ribu per hari. Sehingga pengemudi mengalami potongan 20 persen plus biaya program hemat tersebut.

Read Entire Article
Parenting |