Kerusuhan Demo Buruh di Semarang, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan enam orang yang diduga perusuh dalam aksi Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada 1 Mei 2025, sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan atas 14 orang yang diamankan setelah aksi yang berakhir ricuh tersebut.

Ia menjelaskan kericuhan di pengujung aksi buruh pada 1 Mei 2025 tersebut bermula dari kehadiran kelompok beratribut serba hitam yang berbeda dengan aksi yang digelar oleh sejumlah elemen pekerja itu. "Petugas melakukan kanalisasi, dua penanganan yang berbeda terhadap aksi saat Hari Buruh tersebut," kata Syahduddi di Semarang, Sabtu, 3 Mei 2025. 

Ia menyebut kelompok beratribut hitam yang datang pada sore hari tersebut diduga memang akan membuat rusuh di aksi Hari Buruh tersebut. "Massa langsung membakar ban, melempari petugas, dan merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi," katanya.

Kepolisian, lanjut dia, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan massa yang anarkis tersebut.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, lima diantaranya merupakan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun keenam tersangka tersebut: MAS, 22 tahun; KM, 19 tahun; AadA, 22 tahun; ANH, 19 tahun; MJR, 21 tahun; serta AZG, 21 tahun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Tim pendamping hukum gabungan tengah mempersiapkan upaya penangguhan penahanan mereka. "Dengan koordinasi bersama jaringan dan akademisi di masing-masing kampus," kata perwakilan pendamping hukum, M Safali, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan penetapan tersangka enam orang tersebut. Antara lain mengenai sejumlah barang bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pasal 214 KUHP junto 217 KUHP.

"Barang bukti kami melihat tak ada kaitan dengan teman-teman seperti paving blok, besi, dan petasan," ujarnya. "Kami tanya apakah memegang, ternyata tidak."

Rentetan unjuk rasa di Jalan Pahlawan Kota Semarang itu dimulai sejak pagi. Sejumlah serikat pekerja bergantian berdemonstrasi di lokasi tersebut. Menjelang petang kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bergabung.

Aksi mulai memanas ketika massa membakar alat peraga unjuk rasa yang mereka bawa dan merobohkan pagar di median jalan tersebut. Sejumlah polisi membawa perisai kemudian mendatangi lokasi pembakaran itu.

Massa mendesak personel polisi kembali masuk ke halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Demonstran lantas menumpukkan pagar besi di depan gerbang. Polisi kemudian melepaskan tembakkan water cannon dan gas air mata.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |