Kesaksian Seorang Demonstran Penolak UU TNI di Malang Korban Brutalitas Tentara dan Polisi

6 days ago 5

TEMPO.CO, Malang - Ican sendirian bersepeda motor dari rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Malang menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang. Ican, nama panggilan akrab dari pemilik nama asli Muhammad Turaihan Azuri, itu berasal dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Rumah kontrakan Ican dan kawan-kawan berdekatan dengan Universitas Muhammadiyah Malang. Ia masih tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik UMM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Minggu, 23 Maret 2025 atau bertepatan dengan 23 Ramadan 1446 Hijriah, ia mengikuti unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar oleh Aliansi Suara Rakyat (Asuro) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang. Demo itu diikuti 500-an orang, gabungan masyarakat, mahasiswa, dan suporter sepak bola.

Ican santai saja merekam jalannya aksi karena pemuda berumur 24 tahun ini menyangka aksi Asuro akan baik-baik saja seperti beberapa aksi yang pernah ia ikuti.  Ia mencontohkan unjuk rasa komunitas Aksi Kamisan pada Kamis, 20 Maret 2025 yang berjalan aman dan lancar.

Begitu pula dengan aksi demonstrasi mengkritik Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta program makan bergizi gratis atau MBG, di depan gedung parlemen Kota Malang pada Selasa, 18 Februari 2025.

Dugaan Ican ternyata meleset. Tak lama setelah para demonstran beristirahat sejenak untuk berbuka puasa bersama, lampu gedung DPRD dan taman depan balai kota (taman Tugu Malang) padam sehingga suasana di hampir seluruh aksi unjuk rasa padam.  

“Eskalasi ketegangan justru makin tinggi sehabis berbuka puasa. Kira-kira pas jam orang mulai melaksanakan (salat) tarawih, aparat gabungan (Polri dan TNI) mulai bergerak menyerang massa aksi tanpa peringatan. Anehnya, lampu-lampu gedung DPRD dan taman mati, sepertinya sudah direncanakan aparat sebelum menyerang massa aksi,” kata Ican. 

Aparat keamanan, khususnya polisi, mengejar para demonstran ke segala arah. Menurut Ican, kronologi kejadiannya persis yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang. Ican memberikan kesaksiannya kepada Tempo di sebuah kafe di wilayah Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu, 26 Maret 2025, atau sekitar 12 jam setelah ia dibebaskan polisi.

Ican tinggal sendirian di lokasi unjuk rasa. Para demonstran sudah berlarian ke segala arah karena dikejar aparat. Ican masih sempat memvideokan aparat sedang mengejar para demonstran pakai kamera telepon genggam. 

“Aku memang ke lokasi massa aksi untuk bikin dokumentasi video pakai handphone karena aku juga content creator dan aku lari sendirian paling belakangan,” ujar Ican, mantan pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Malang.  

Ketika itu ia masih berada di area bundaran taman depan balai kota. Lalu ia bergegas kabur dan berhenti di area parkir SMAN 1 Kota Malang, tidak jauh dari gedung DPRD. Sepeda motor Ican diparkir di sana.

Tahu-tahu ada tiga orang aparat berpakaian preman—dua orang berkaus hitam dan seorang berkemeja lengan pendek warna putih kebiruan—mendatangi lokasi ia berdiri.  Ican yang panik langsung berlari melewati SMAN 4 Kota Malang yang bersebelahan dengan SMAN 1 Kota Malang, terus melewati gedung Aula Staf Komando Daerah Militer atau Skodam V Brawijaya di Jalan Tugu, lalu berbelok kanan ke Jalan Kahuripan, tempat Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0833/Kota Malang berada. 

Ican bermaksud berlari lurus melewati kantor Kodim menuju perempatan Kayutangan (Jalan Basuki Rahmat) yang populer dengan sebutan Simpang Rajabali, terus ke arah Stadion Gajayana.  Ican mengaku tidak hafal jalanan Kota Malang, makanya ia sembarangan saja berlari meski harus melewati markas Kodim Kota Malang. “Aku refleks saja berlari meski gak gitu tahu jalan-jalan di Malang, yang penting selamat, gitu pikirku,” kata dia.

Ternyata, di perempatan jalan depan markas Kodim banyak tentara dan polisi yang memblokade jalan. Ican langsung berbalik arah ke balai kota. Ia dikejar sekitar lima aparat.

Ia bersembunyi di belakang sebuah mobil boks di halaman Hotel Tugu, hotel termahal di Kota Malang yang berdekatan dengan markas Kodim. Di sebelahnya ada mobil pribadi. Ican tak ingat jenis mobilnya, apalagi di situ gelap.

Namun, ternyata ada petugas sekuriti hotel yang memberitahu lokasi persembunyian Ican kepada aparat. Dan, akhirnya Ican ditarik keluar dan digebuki persis di ruang kosong di antara dua mobil yang diparkir. 

Ican tidak bisa sepenuhnya mengenali siapa saja orang-orang yang menganiaya dirinya. Ia masih ingat ada aparat berseragam dan bertameng ikut memaki-maki dan memukulinya dengan tongkat. Tubuhnya juga sempat ditendang.

Ia tidak begitu merasakan pukulan di punggung karena terlindungi oleh tas ransel. Namun, laptop di dalam tas hancur. Bagian lutut kaki kanannya bengkak dan membuatnya susah berjalan. Lebih parah lagi, bagian kepalanya terdapat benjolan dan bagian kanan kepala di atas kuping bocor cukup lebar sehingga darah mengucur. 

Kening juga berdarah karena kepalanya sempat didorong ke lantai parkir. “Waktu dipukuli pakai tongkat, posisiku sudah merunduk ke arah lantai parkiran sambil melindungi kepala dan wajahku dengan kedua tangan. Kepalaku yang bocor dapat tiga jahitan,” kata dia.

Setelah dianiaya selama 2-3 menit, Ican dijambak agar berdiri, lalu diborgol dan dibawa oleh tiga aparat berpakaian preman ke pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balai Kota Malang. Pos jaga ini berada di ujung pintu keluar balai kota.

Kata Ican, “Pas diborgol, tanganku sudah berlumuran darah dari kepala dan kening.” 

Banyak polisi, tentara, dan anggota Satpol PP di dalam dan di luar pos jaga. Tidak lama kemudian masuk Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Komisaris Besar Nanang Haryono. Nanang sempat menanyai asal daerah, alasan Ican ikut demonstrasi, lalu meminta kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM).

“Aku kenal wajah Pak Nanang karena wajahnya banyak di medsos (media sosial) dan berita. Aku juga pernah lihat langsung wajah Pak Nanang pas unjuk rasa untuk mengkritik efisiensi anggaran dan MBG oleh pemerintah,” kata Ican. 

Selama di pos jaga, luka di kepala dan kening hanya diperban. Petugas medis sempat merekomendasikan agar Ican untuk segera dibawa ke Rumah Sakit Umum dr Sjaiful Anwar (RSSA), rumah sakit milik Pemerintah Daerah Jawa Timur yang berada di seberang Markas Polresta Malang Kota. 

Ican harus segera dibawa ke RSSA karena luka di kepalanya cukup parah dan harus segera diobati. “Tapi,” kata ican, “Kapolresta malah bilang enggak usah dibawa ke RS, langsung saja ke Polresta. Aku lalu dibawa keluar menuju tandu ambulans. Tanganku masih diborgol. Jadi, aku ini peserta massa aksi yang pertama ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.”

Kepala Ican masih cenut-cenut dan pusing, serta susah berjalan saat tiba di Markas Polresta Malang Kota. Ican langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Ada dua orang penyidik di dalamnya. Ican sempat melirik jam di HP: waktu awal diinterogasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Ican sempat difoto beberapa kali sebelum dan saat diperiksa. Ia juga sempat difoto bersama pendemo lain, yang waktu itu belum datang.

Telepon seluler disita penyidik sebagai barang bukti. Isi percakapan di grup WhatsApp diperiksa. Berkali-kali penyidik membentak dan menyebut Ican berbohong tentang motif dan tujuan ia ikut aksi. Saking marahnya, seorang penyidik memukulkan HP miliknya ke bagian kening yang terluka. Akibatnya, darah kembali keluar sehingga seluruh perban di kening berwarna merah. 

“Penyidik tetap tidak percaya waktu kujawab bahwa aku datang ke lokasi massa aksi atas inisiatif sendiri dan datangnya pun sendirian pakai sepeda motor. Aku datang hanya untuk mendokumentasikan. Tapi aku tetap dibilang bohong.”

Melihat jidatnya berdarah lagi, penyidik hanya memberikan selembar tisu kepada Ican. Lalu memberikan selembar lagi ketika Ican memintanya. Begitu seterusnya.

“Penyidiknya bilang ‘ini Mas tisu buat bersihkan darahmu biar ruangan ini tidak kotor’. Kayaknya penyidik lebih khawatir ruangannya kotor daripada kondisi lukaku. Kesannya penyidik meremehkan keselamatan nyawaku jika luka di kepala dan kening tidak segera ditangani.”

Tangan Ican masih diborgol selama diperiksa selama sekitar 1,5 jam dan borgol baru dilepas sebelum kedatangan lima pengunjuk rasa lain yang tidak dikenalnya. Mereka tidak diborgol. Dua dari lima orang ini masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA). Selain itu, ada dua orang pendemo—seorang mahasiswa dan seorang remaja baru tamat SMA—yang terluka. 

Dua pelajar sempat dibawa ke ruang samping. Ican sempat mendengar suara mirip suara orang melakukan lompat kodok di luar ruang penyidik. Tidak lama kemudian dua pelajar SMA kembali masuk ke ruang penyidik.

Lalu, kata Ican, masuk lagi empat orang penyidik. Para pendemo kemudian disuruh untuk duduk di depan penyidik masing-masing. Rupanya penyidik akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). 

“Pas mau di-BAP itulah Mas Daniel (Direktur Eksekutif LBH Malang Daniel Alexander Siagian) datang. Mas Daniel dengan tegas meminta kepada penyidik agar tiga orang yang terluka, termasuk aku, diobati dulu. Aku juga heran, kok tega polisi periksa orang yang luka-luka, kayak enggak punya perikemanusiaan gitu.”

Tidak lama setelah itu, datang petugas kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polresta Malang. Perban di kepala dan kening Ican dilepas. Area luka dibersihkan dengan cairan antiseptik dan Ican diberi obat pereda nyeri. 

“Luka di kepala dan keningku di-Betadine, dikasih obat pereda nyeri karena aku yang paling parah lukanya. Sedangkan yang mahasiswa luka tergores di leher. Yang baru tamat SMA ngalami lebam di pipi kanan,” kata Ican, yang punya usaha kecil-kecilan di bidang arsitektur.  

Usai diobati, mereka kembali di-BAP. Seingat Ican, mereka berenam dikenai Pasal 214 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 214 mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi pelaku paksaan dan perlawanan yang dilakukan secara bersekutu. Sedangkan Pasal 170 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. 

Pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, Ican dan dua remaja SMA dibebaskan polisi. Kedua remaja dijemput orangtua masing-masing. Sedangkan yang tiga orang lagi tetap ditahan polisi dan baru dibebaskan pada hari yang sama, sekitar pukul 3 sore. 

“Aku dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perusakan atau melempar polisi dan mengeluarkan ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan penyidik pakai Pasal 214 dan Pasal 170 KUHP. Aku cuma nyebar informasi dan video jalannya demonstrasi ke perorangan dan grup WA yang kuikuti dan tidak tersebar luas ke medsos.”

Sebelum pulang, Ican diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia wajib lapor dan atau kesediaan untuk sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh penyidik. KTP, SIM, dan HP miliknya dikembalikan penyidik.

Begitu bebas, Ican meluncur ke Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang untuk mengobati kepala dan kening. Luka di kepalanya mendapat tiga jahitan. Ia juga diminta untuk memeriksakan kondisi luka per tiga hari.   “Aku berobat ke RS UMM subuh-subuh. Habis Rp 2 jutaan. Uangnya hasil patungan teman-teman,” kata Ican.

Saat ini, Ican terus berkoordinasi dengan LBH Malang dan berencana melaporkan perilaku dan tindakan polisi dalam menangani unjuk rasa dan perlakuan terhadap dirinya sebagai korban kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Read Entire Article
Parenting |