KLH Dampingi Pemkab Bogor Tutup TPA Open Dumping

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mengubah pengelolaan sampah di TPA Galuga dari open dumping ke sanitary landfill, sebagai tindak lanjut surat teguran paksa yang dikeluarkan Kementerian.

"Sesuai isi dalam surat, supaya tidak ada lagi permasalahan dalam pengelolaan sampah. Mereka kirim tiga orang (pendamping) dan sudah meninjau lokasi TPA kita. Mereka periksa regulasi apa yang sudah dikeluarkan dan mereka juga bertanya upaya apa yang akan dilakukan ke depan yang nanti disesuaikan dengan arahan Pak Menteri melalui SK-nya," kata Ismambar Fadly, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor di Cibinong, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadly mengatakan untuk menutup sistem open dumping, akan membutuhkan anggaran puluhan miliar rupiah, baik untuk pembebasan lahan maupun penggunaan teknologi pengelolaan sampah. Karena itu, Dinas akan memanfaatkan proses pendampingan lebih ke konsultasi teknis. Selain itu berkoordinasi dengan Pemkot Bogor soal pengelolaan lahan bersama di TPA Galuga seluas 41,7 hektare.

Fadly mengatakan sistem sanitary landfill dipilih karena minim mengganggu lingkungan hidup, terutama ke warga sekitar TPA Galuga. Namun, karena TPA Galuga di Kecamatan Cibungbulang memiliki dua pengelola, yaitu Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, maka upaya mengubah open dumping menjadi sanitary landfill harus dibicarakan kedua belah pihak terlebih dahulu.

"Namun, TPA Galuga yang dikelola oleh Pemkot Bogor sudah memiliki bak kontrol landfill, di mana air lindi limbah sampah diolah terlebih dahulu sebelum mengalir ke luar TPA Galuga. Sementara, karena TPA Galuga yang dikelola Pemkab Bogor memiliki keterbatasan lahan, yaitu hanya 4 hektare, maka sistem pengelolaannya benar-benar open dumping," kata Fadly menjelaskan. 

Fadly menuturkan, karena keterbatas waktu dan anggaran, Pemkot Bogor diharapkan membolehkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor membuang sampah di TPA Galuga yang masuk dalam lahan Pemkot Bogor sambil menunggu beroperasinya TPPAS Lukut Nambo atau TPA baru yang lebih ramah lingkungan. Selama ini telah ada perjanjian kerja sama antara Pemkab dan Pemkot Bogor soal Galuga. 

"Untuk pilihan teknologi bisa sanitary landfill, maupun mengubah sampah menjadi energi listrik atau RDF. Tapi yang pertama kita selesaikan dulu tindak lanjut kerja sama dengan Pemkot Bogor dalam implementasi arahan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Fadly. 

Read Entire Article
Parenting |