Kodam Diponegoro Belum Mengerahkan Personel Pengamanan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepela Penerangan Komando Daerah Militer IV Diponegoro Letnan Kolonel Inf Andy Soelistyo mengatakan belum ada perintah dari Mabes TNI maupun Mabes TNI AD untuk mengerahkan personel ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian pula dengan kantor-kantor kejaksaan negeri di Jawa Tengah dan DIY, yang menjadi wilayah teritorial Kodam Diponegoro, belum ada perintah untuk pengerahan pasukan atau personel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sementara kami belum ada perintah terkait hal tersebut," kata Andy melalui pesan singkat pada Selasa, 13 Mei 2025.

Andy mengaku tak mengetahui surat telagram yang memerintahkan . "Berkaitan hal tersebut, saya belum melihat secara langsung," ujar dia.

Pengamanan kantor-kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia oleh Tentara Nasional Indonesia termuat dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. 

Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menangani wilayah kabupaten dan kota.  

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak kemudian menindaklanjuti dengan surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Telegram KSAD tertanggal 6 Mei 2025 itu menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel ditugaskan di kantor Kejaksaan Tinggi. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel ditempatkan di kantor Kejaksaan Negeri.

"1 SST (30 PERS) UTK MELAKS PAM KEJATI," tulis surat tersebut. "1 REGU (10 PERS) UTK MELAKS PAM KEJARI." demikian tertulis dalam telegram tersebut

KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.

Tertulis dalam surat itu jika mengalami kendala jumlah personel bisa koordinasi dengan matra lain. "AGAR MENGOORDINASIKAN DGN SATUAN TNI AL DAN TNI AU DI WIL MASING-MASING," lanjut isi telegram tersebut.

Read Entire Article
Parenting |