TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti ragam pola eksploitasi anak, salah satunya yang dikemas sebagai program magang atau praktik kerja lapangan (PKL). Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan bentuk eksploitasi anak ini dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi atau Baleg DPR RI.
“Kami juga melihat ada penyalahgunaan PKL dan magang ya, kalau kemarin kita heboh dengan ferienjob di tingkat mahasiswa. Ini juga berkaitan dengan eksploitasi yang berkedok PKL ya, beberapa terlaporkan ke kami,” ucap Ai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2022, KPAI menerima laporan masyarakat dari orang tua siswa sekolah menengah kejuruan. KPAI mencatat sebuah hotel berbintang empat di Kota Bekasi memanfaatkan program PKL untuk memperkerjakan anak di bawah umur. Hotel tersebut diduga memperkerjakan anak di perusahaan dengan indikasi jadwal masuk kerja lima hari ditambah dua hari kerja. Jadwal kerja tersebut, menurut KPAI, termasuk overtime atau melebihi jam kerja. Bahkan siswa PKL itu juga bekerja hingga malam, dengan total jam kerja 13 sampai 15 jam.
Selain soal eksploitasi ekonomi pada program PKL, anak juga rentan mengalami eksploitasi ekonomi dan seksual secara sekaligus. Anak-anak ini, tutur Ai, terlibat dalam prostitusi daring atau online setelah diiming-imingi pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dengan gaji tinggi. “Perjanjiannya sebenarnya untuk dipekerjakan jadi PRT, itu pintu masuk banget itu, kata-kata ‘pekerja rumah tangga’,” ujar Ai.
Begitu anak-anak tersebut sampai di tempat tujuan, mereka ditempatkan di tempat yang tak memiliki akses keluar dan masuk. “Lalu mereka harus melayani para hidung belang dan ini menjadi ruang terselubung prostitusi,” kata dia.
KPAI pun telah menerima 303 pengaduan pelanggaran hak anak berupa eksploitasi secara ekonomi dan seksual. Ratusan laporan ini tercatat dalam Klaster Perlindungan Khusus Anak KPAI sepanjang 2021 hingga 2023. “Secara umum kasus yang sering diadukan ke KPAI, tiga tahun terakhir sampai 2023, itu ada 303 kasus dan itu di antaranya memang pekerja anak, yaitu pekerja rumah tangga anak,” ucap Ai.