KPAI Minta Polisi Bongkar Jaringan Eksploitasi Seksual Anak di Jepara

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan jaringan perdagangan video porno anak dalam kasus kekerasan seksual terhadap puluhan anak di Jepara, Jawa Tengah. “Kami minta kepolisian menelusuri jaringan perdagangan video porno yang melibatkan anak sebagai korban lintas negara, karena indikasinya sangat besar,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2025.

Diyah menilai kasus ini bukan hanya soal kekerasan seksual, tapi juga mengandung unsur eksploitasi dan pornografi anak. Ia menduga pelaku tak bekerja sendiri. Oleh karena itu, KPAI mendorong aparat mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan keterlibatan sindikat kejahatan seksual anak lintas negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diyah menyebut, sejak kasus terungkap, KPAI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuka posko pengaduan. Awalnya, baru 21 anak yang melapor. Namun, setelah posko dibuka, lanjut Diyah, jumlah korban bertambah menjadi 31 anak. “Dengan kasus seperti ini, kemungkinan korban bertambah, sehingga kepolisian ada baiknya menyiapkan posko,” ujarnya.

KPAI juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) di tingkat provinsi dan kabupaten segera turun memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis. Lembaga ini juga meminta pekerja sosial menyelidiki motif pelaku dan mencari kemungkinan korban lainnya.

“Selain kekerasan seksual, dalam kasus ini juga ada unsur pornografi dan eksploitasi seksual anak,” kata Diyah. KPAI mengingatkan pentingnya penanganan cepat dan terintegrasi agar para korban mendapat perlindungan maksimal dan pelaku tidak lolos dari jerat hukum.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan S, 21 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur. Pria asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, itu diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan korban yang tersebar di berbagai daerah. “Masih 31 korban dalam kasus tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Mei 2025.

Artanto menyebut penyidik masih melakukan pendalaman atas motif pelaku dan penggunaan materi kekerasan seksual tersebut. “Masih seputar digunakan yang bersangkutan pribadi saja dahulu,” ujarnya.

Polisi, ujar dia, juga melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban. “Kalau trauma pasti alami. Saat ini sedang dilakukan pendekatan secara psikologis dahulu step by step kepada korban agar tidak trauma,” tutur Artanto.

Read Entire Article
Parenting |