KPK Masih Dalami Keterangan Saksi di Kasus Suap PLTU Cirebon 2

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Cirebon 2 di Cirebon, Jawa Barat. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan itu untuk memperdalam informasi di persoalan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Teman-teman penyidik masih mendalami seluruh informasi," ucap Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Mei 2025.

Dia mengatakan upaya itu untuk menuntaskan kasus suap perizinan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2. Budi berujar cara tersebut juga untuk menetapkan tersangka baru di persoalan ini. "Tentu KPK akan melihat pihak-pihak mana saja yang nantinya bertanggung jawab dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini," kata dia.

Adapun kasus itu mulai terendus KPK pada 2019. Persoalan ini melibatkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah penegak hukum di Korea Selatan menggeledah perusahaan raksasa asal Korea Selatan, Hyundai Engineering & Construction, yang diduga menyuap Sunjaya.

Dilansir dari media Korea Selatan JoongAng Ilbo, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin oleh Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional, Hong Yong-hwa, menggeledah kantor pusat Hyundai Engineering & Construction di Gyedong, Seoul, pada Rabu, 6 November 2024. Dalam penggeledahan itu, jaksa melakukan penyitaan di kantor pusat Hyundai tersebut.

Penggeledahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum Korea Selatan untuk menuntaskan perkara perusahaan-perusahaan yang terlibat praktik lancung selama ekspansi di luar negeri.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung sebagai tersangka karena menyuap Sunjaya Purwadi sebesar 550 juta won atau setara Rp 6,5 miliar untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2.

“Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada SUN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kala itu, Jumat, 15 November 2019.

Pembangunan PLTU Cirebon 2 itu dimulai pada 2017. Terungkapnya praktik lancung itu bermula, setelah Sunjaya terjaring OTT karena terlibat jual beli jabatan dan perizinan proyek di Cirebon, pada 24 Oktober 2018.

Dalam pengembangan kasus itu, terungkap adanya permainan perizinan antara Herry Jung dengan Sunjaya. Herry menyuap Sunjaya agar tetap memberikan izin meski masyarakat sekitar menolak karena merasa terancam dengan aktivitas PLTU tersebut.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Sunjaya Prurwadisastra pada 18 Agustus 2023. Hukuman Sunjaya diperberat pada tingkat banding menjadi 9 tahun pada 24 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan, Sunjaya bersalah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar. Sementara untuk Herry Jung, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan usai KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2019.

Read Entire Article
Parenting |