KPK Periksa Kepala BPKAD di Kasus Bupati Tulungagung

2 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Tri Hadi Setowati.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.

Selain dua pejabat pemerintah daerah tersebut, KPK memanggil pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Hilman Faluthy. Penyidik juga memeriksa dua pihak swasta, yakni kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa Hermawan dan staf PT Moderna Tehnik Perkasa Adriana.

KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Gatut meminta uang kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Gatut menyampaikan permintaan itu melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan nilai total mencapai Rp 5 miliar.

Asep mengatakan setiap kepala OPD diminta menyetor uang mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Menurut dia, Gatut menganggap uang tersebut sebagai jatah atas penambahan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD.

"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 April 2026.

Asep mengatakan, kepala OPD yang tidak atau belum memenuhi permintaan itu terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang memiliki utang. Setiap kali Gatut membutuhkan uang, Dwi Yoga bersama ajudan bupati lainnya, Sugeng, menghubungi dan menagih para kepala OPD.

KPK mengungkapkan Gatut telah menerima Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar kepada para kepala OPD. Menurut Asep, Gatut diduga menggunakan uang itu untuk berbagai keperluan pribadi, seperti membeli sepatu, berobat, hingga menjamu tamu. Setiap kali membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi, Gatut meminta uang dari anggaran OPD.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Modus Manipulasi Opini Audit BPK Pemerintah Daerah

Read Entire Article
Parenting |