DEWAN Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggugat eks politikus Partai NasDem, Zulfan Lindan, karena dianggap menyebar fitnah terhadap PDIP dalam siniar kanal Total Politik yang diunggah pada 9 Februari 2026. Siniar itu bertajuk ‘Soal Masa Depan Politik Jokowi, Zulfan Lindan: Yang Peduli Cuma Lingkaran Prabowo’ yang telah ditonton 126 ribu kali per Kamis, 16 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
PDIP menggugat Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia yang menaungi Total Politik atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendiri Total Politik, Arie Putra dan Budi Adiputro, turut menjadi pihak yang tergugat. Kader PDIP, Abdul Rohman mendaftarkan gugatan itu pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan nomor perkara yang teregister 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
PDIP keberatan atas ucapan Zulfan Lindan yang berasumsi bahwa partai banteng tega menyerang pemerintah dengan terlibat dalam demonstrasi Agustus 2025. Padahal menurut Zulfan, Presiden Prabowo Subianto kerap menuruti permintaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, di antaranya mengembalikan Wisma Yaso yang saat ini menjadi Museum Satria Mandala, uang Rp 200 miliar, hingga membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lewat pemberian amnesti agar bisa mengikuti kongres VI partai.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional serta Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa ucapan Zulfan tidak bertanggung jawab karena tanpa verifikasi. PDIP pun menggunakan hak hukumnya melalui gugatan tersebut.
“Karena itu kami mengambil langkah hukum ini sebagai hak hukum kami. Ini penting agar kita lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan apalagi pernyataan spekulatif, tidak bisa diverifikasi dan lebih banyak bersifat sensasi,” kata dia saat dihubungi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Ronny, demokrasi memberikan hak kepada setiap orang berbicara. Namun, demokrasi itu harus ditingkatkan kualitasnya dengan tidak terjebak pada pernyataan-pernyataan yang menciptakan kontroversi. Sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, PDIP mengirim somasi ke para tergugat dan mengadu ke Dewan Pers dengan melampirkan hak jawab agar dimuat oleh Total Politik.
Akan tetapi PDIP menilai Total Politik dan Zuldan tidak menjalankan kewajibannya sesuai yang direkomendasikan Dewan Pers sehingga menempuh jalur hukum. Ronny mengklaim, langkah ini bukan berasal dari instruksi Megawati.
“Ini inisiatif dari kader dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan karena sudah menjadi tugas bidang kami,” ucap dia.
Tempo mengirimkan pertanyaan mengenai hal ini kepada Zulfan Lindan dan pendiri Total Politik, Budi Adiputro, tapi keduanya belum merespons pesan melalui Whatsapp dan Instagram.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam petitumnya, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah mencemarkan nama baik serta menghukum mereka dengan meminta maaf secara terbuka. Penggugat juga meminta semua video yang berhubungan dengan perkara ini dihapus serta meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

















































