KPK Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi PT Taspen

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet, mengatakan total aset yang disita dari Antonius Kosasih mencapai Rp 28 miliar. “Selama proses penyidikannya, KPK telah melakukan penyitaan aset milik Antonius NS Kosasih,” kata Budhi dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aset yang disita meliputi tujuh unit apartemen, tiga bidang tanah, tiga unit mobil, serta mata uang asing, antara lain US$ 127, Sin$ 283, EUR 10 ribu, 1.470 Baht Thailand, 128 Yen Jepang, 500 Dolar Hong Kong, dan 1.262.000 Won Korea Selatan.

Dari Ekiawan, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta dan Sin$ 242.390. Selain itu, penyidik turut menyita aset dari pihak lain dengan nilai total Rp 152,5 miliar.

“Selain untuk pembuktian perkara, seluruh langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset yang menjadi fokus KPK dalam setiap penanganan perkara korupsi,” ujar Budhi.

Menurut dia, pemulihan aset menjadi salah satu upaya menjaga integritas hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Ia juga mengajak masyarakat mengikuti proses persidangan sebagai bentuk transparansi.

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kedua tersangka kepada penuntut umum pada Rabu, 7 Mei 2025. “Penyidik telah melakukan pelimpahan kepada penuntut umum,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Kamis, 8 Mei 2025.

Budi mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Ia menambahkan, KPK akan mencermati seluruh fakta persidangan untuk membuktikan dugaan korupsi.

Antonius dan Ekiawan diduga bersekongkol dalam pengalihan aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) ke instrumen reksa dana, dengan alasan menyelamatkan nilai investasi karena AISA mengalami gagal bayar.

Pemilihan PT IIM sebagai manajer investasi dilakukan sebelum adanya proses penawaran. Langkah itu melanggar prinsip good corporate governance sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.

Selain itu, pengalihan investasi bertentangan dengan kebijakan internal PT Taspen yang mengatur bahwa sukuk dalam perhatian khusus hanya boleh di-hold, average down, atau dijual di bawah harga perolehan.

Read Entire Article
Parenting |