Lima Tersangka Pengedar Ganja dari Kawasan Bromo Segera Disidangkan

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Lumajang telah melimpahkan berkas lima tersangka perkara narkotika jenis ganja ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Para tersangka ini diduga terlibat perdagangan ganja yang berasal dari kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Pelimpahan ke PN Lumajang itu dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 alias sempurna oleh kejaksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudhi menyebutkan sejumlah tersangka itu antara lain Sm, Sr, Tb, Hr dan Vr. Ihwal kapan persidangan digelar, Yudhi belum bisa memastikan karena soal jadwal persidangan itu menjadi ranah pengadilan.

Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya saat dikonfirmasi TEMPO membenarkan ihwal pelimpahan berkas lima tersangka kasus narkotika jenis ganja itu. Gandha mengatakan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lumajang, jadwal sidang para tersangka ini sudah ditetapkan.

"Berdasarkan SIPP, persidangan sedianya digelar pada 20 Mei 2025 mendatang," kata Gandha, Rabu, 14 Mei 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka itu ditangkap pada awal Februari 2025 lalu. Mereka diduga sebagai jejaring Edi, bos ladang ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) yang saat ini masih buron. Saat ditangkap, para tersangka ini diduga akan mengedarkan ganja kering dengan total barang bukti seberat 1 kilogram. 

Dengan akan disidangnya lima orang tersangka ini, berarti total ada 11 orang yang terseret kasus ladang ganja TN BTS ini. Tiga orang terdakwa sudah divonis majelis hakim. Dua orang telah dituntut jaksa penuntut umum. Satu orang lainnya meninggal dunia.

Kasus ladang ganja di TN BTS ini terungkap pada September 2024 silam. Dalam persidangan di PN Lumajang, terungkap ada 59 titik penanaman ganja di kawasan konservasi ini. Para terdakwa yang lebih dulu menjalani persidangan itu dijerat pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Read Entire Article
Parenting |