TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Lucky Hakim akan menjalani kelas pemerintah atau magang di kementeriannya sebagai sanksi karena berlibur ke Jepang tanpa izin. Bupati Indramayu ini bakal menjalani masa hukumannya mulai besok, Selasa, 6 Mei 2025.
"Besok Selasa, Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri," katanya saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lucky Hakim bakal menjalani hukuman magangnya di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Direktorat ini berkenaan dengan tugas administrasi kewilayahan, penataan hingga pembinaan pemerintah daerah.
Bima mengatakan, setiap minggunya Lucky Hakim bakal menjalani kelas pemerintahan di direktorat yang berbeda. "Setiap minggu akan berpindah. Besok dimulai dengan Ditjen Administrasi Kewilayahan," ucapnya.
Sebelumnya, Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Sanksi itu diputuskan pada 22 April 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi. Hasilnya menyebutkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui kewajiban kepala daerah untuk mengajukan izin sebelum ke luar negeri, terlepas dari tujuan atau kondisi perjalanan.
Selain itu, tim juga menelusuri dugaan penggunaan dana APBD dalam perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April lalu. Namun, tidak ditemukan bukti pembiayaan dari anggaran daerah.
Meski harus menjalani sanksi, Lucky tetap menjalankan tugas sebagai bupati. Bima mengatakan, hal itu dapat dilakukan dengan membagi peran bersama wakil bupati, agar pelayanan publik tetap berjalan.
Dalam kasusnya, Lucky Hakim mengakui dirinya bepergian ke Jepang pada 2-7 April 2025, tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat. Lucky mengira izin hanya dibutuhkan jika bepergian bertepatan dengan hari kerja.