MAHKAMAH Agung atau MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) lima terdakwa perkara korupsi importasi gula. Kasus tersebut pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, sebelum akhirnya dibebaskan Presiden Prabowo Subianto melalui abolish.
“Ya, betul ditolak. Saya sudah tanya Pak Yohanes (hakim ketua),” kata juru bicara MA, Yanto, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon pada Senin, 20 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, Yanto tak mengetahui pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK lima terdakwa kasus korupsi gula ini. Lima terdakwa tersebut yakni Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI; dan Hans Falita Hutama, selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
Kemudian, Hansen Setiawan, selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; dan Indra Suryaningrat, selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry. Terakhir, Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo.
Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim PK, lanjut Yanto, harus membaca salinan putusannya. Sementera putusan dalam proses minutasi–penyusunan, penataan, pemberkasan, dan pengesahan seluruh dokumen perkara di pengadilan–yang tidak bisa dipastikan waktunya.
Vonis peninjauan kembali kelima terdakwa kasus gula itu diketok pada Rabu, 10 Juni 2026. Majelis yang mengadili perkara tersebut dipimpin oleh hakim agung Yohanes Priyana, dengan anggota hakim agung Noor Edi Yono dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
“Tolak PK terpidana, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” begitu bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung
Dengan begitu, Charles Sitorus tetap dihukum pidana penjara selama empat tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider kurungan enam bulan.
Sementara keempat pengusaha Hans Falita Hutama, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Wisnu Hendraningrat juga dihukum pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 750 juta subsider kurungan enam bulan. Namun, mereka dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
Rinciannya, Hansen Setiawan sebesar Rp 41,38 miliar, Wisnu Hendraningrat sebanyak Rp60,99 miliar, Indra Suryaningrat sejumlah Rp 77,21 miliar, dan Hans Falita Hutama sebesar Rp 74,58 miliar.
















































