Pakar Hukum Anggap Kasus yang Terjadi di PSU Banjarbaru Kejahatan Kepemiluan

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai polemik yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai kejahatan.

"Saya ingin mengatakan ini adalah kejahatan kepemiluan," kata Zainal dalam diskusi daring bertajuk "Duitrokasi Membajak Demokrasi PSU Banjarbaru dan Perlawanan Konstitusional di MK" pada Selasa, 13 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, kejahatan kepemiluan di Pilkada Banjarbaru terkonfirmasi jauh sebelum dihelatnya PSU, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada 24 Februari lalu, Mahkamah memerintahkan agar dihelat PSU di Banjarbaru. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, tindakan KPU Kota Banjarbaru yang tak mencantumkan kolom kotak kosong pada surat suara bertentangan dengan Undang-Undang.

Pilkada Banjarbaru merupakan pilkada yang dilakukan dengan calon tunggal, alias hanya terdapat satu pasangan calon. Maka dari itu, Mahkamah meminta agar PSU dilaksanakan dengan menyedikan kolom kotak kosong pada surat suara.

Mahkamah menilai, KPU Kota Banjarbaru tidak memberikan kebebasan kepada para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada pasangan calon nomor urut satu, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono.

Menurut Zainal, setelah dihelatnya PSU di Banjarbaru, polemik malah tak berhenti. Sebab, duet pasangan calon Erna-Walaby diduga melakukan praktik kecurangan.

Masalahnya, lembaga pemantau yang melakukan tugas malah dianggap melampaui kewenangan oleh KPU Kalimantan Selatan. Belakangan, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran PSU.

"Luar biasa ketika PSU kemudian ada keinginan untuk melakukan pengawasan, tapi pengawas itu malah dimatikan dengan ancaman pidana," ujar Zainal.

KPU Kalimantan Selatan pada Ahad lalu menyatakan LPRI terbukti melanggar kewenangan sebagai lembaga pemantau pemilu. Ketua KPU Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa mengatakan, pada PSU Banjarbaru, LPRI melakukan penghitungan cepat dan merilis hasilnya ke media.

Menurut dia, sebagai lembaga pemantau yang sebelumnya terakreditasi, LPRI seyogianya memahami akan regulasi tugas dan fungsi. "Berdasarkkan rekomendasi Bawaslu Banjarbaru dan hasil telaah internal KPU Kalimantan Selatan, maka diputuskan status LPRI sebagai lembaga pemantau pemilu dicabut," kata Tenri.

Read Entire Article
Parenting |