INFO TEMPO - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau akan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Langkah ini menjadi salah satu fokus kerja sama yang tengah disiapkan melalui nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak guna memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kolaborasi ini tidak hanya mencakup pembentukan Posbakum, tetapi juga membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, serta peningkatan kolaborasi pelayanan hukum antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan, dan hanya berhenti di atas kertas,” kata Amsakar saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, beserta jajaran di Kantor Wali Kota Batam, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Keberadaan Posbakum, kata Amsakar, akan memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus menghadapi akses yang rumit. Namun demikian, ia mengingatkan agar kerja sama yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata.
Ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah MoU diukur dari implementasinya. Karena itu, setiap poin kerja sama harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain pelayanan bantuan hukum, Amsakar juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Menurut dia, Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, UMKM, seni, dan inovasi yang perlu mendapat kepastian hukum agar mampu meningkatkan daya saing.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan siap memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurut Edison, hingga saat ini Kanwil Kemenkum Kepri telah melayani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.
Ia berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dapat segera direalisasikan sehingga pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan dapat menjadi salah satu upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penyusunan regulasi daerah dan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat Batam.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Batam dan Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat kelurahan. (*)
















































