MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan ihwal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Klarifikasi itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan memanggil Raja Juli apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga masih mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, termasuk kemungkinan aliran penerimaan kepada pihak lain.
Raja Juli mengatakan audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia mengklaim kementerian memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.
Ia mengatakan baru menyadari adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Lantaran merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.”
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.
Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Ia mengatakan ajudannya menyerahkan kembali amplop itu pada 12 Juni pukul 14.57 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Ia mengatakan pengembalian tersebut disertai tanda terima bermeterai yang ditandatangani Suhardiman. Ia memiliki dokumentasi penyerahan amplop itu yang ditunjukkan kepada awak media.
Selain menjelaskan ihwal amplop, Raja Juli membantah pernah menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang kini menjadi bagian dari penyidikan KPK. “Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.”
Ia mengklaim tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan.
Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan dokumen maupun keterangannya dalam penyidikan perkara tersebut. “Kami akan membantu KPK, akan kooperatif".

















































