Perpres tentang Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga bernama Windu Wijaya mendaftarkan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan atau President Communication Office (PCO) ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan dokumen tanda terima Mahkamah Agung, gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata pada 17 April 2025. Ia mengajukan terhadap beberapa pasal dalam beleid Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada empat pasal yang digugat Windu dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut, dikutip Tempo, Senin, 21 April 2025.

Tempo berupaya mengkonfirmasi ke Ardin Firanata. Namun hingga berita ini ditulis Ardin belum merespons.

Adapun isi pasal-pasal yang digugat, antara lain Pasal 3 yang berisi Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Kemudian, Pasal 4 yang menyebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;  e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan  f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kemudian Pasal 49 yang berisi pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Tempo berupaya meminta tanggapan Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. Namun Hasan Nasbi belum menjawab pesan Tempo

Gugatan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai juru bicara presiden. Penugasan tersebut diberikan Prabowo kepada Prasetyo setelah ucapan kontroversial Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang sebelumnya berperan sebagai juru bicara Kepala Negara.

Prasetyo mengatakan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dipimpin Hasan Nasbi masih akan menjadi juru bicara presiden. Namun, kata Prasetyo, Prabowo kini mengharapkan dirinya juga aktif menjadi juru bicara. "Semua bareng, Kantor Komunikasi Kepresiden tetap, nah kami tetap diminta untuk membantu," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |