Polisi Belum Identifikasi WNA Bulgaria Pembobol Bank Jambi

7 hours ago 9

PERSONEL Kepolisian Daerah Jambi belum bisa mengidentifikasi identitas warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang diduga menjadi otak pembobolan rekening Bank Jambi senilai Rp 144 miliar. Polisi baru mendapatkan nama panggilan samaran lelaki itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Taufik Nurmandia mengatakan kendala identifikasi itu yang membuat polisi belum bisa mengajukan penerbitan red notice kepada Interpol. "Dari tersangka yang ditangkap baru memberikan keterangan tentang nama panggilan saja," kata Taufik saat dihubungi pada Selasa, 21 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik mengatakan, WNA asal Bulgaria itu memiliki nama panggilan Alcaz. Ia sempat ke Jakarta sekali untuk bertemu salah satu tersangka warga negara Indonesia yakni DD.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga berperan sebagai fasilitator yang menyiapkan puluhan rekening penampung dan akun aset kripto untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

Menurut penyidik, sindikat tersebut mulai mempersiapkan aksinya sejak 2025. Ketiga tersangka bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank domestik dan akun di sejumlah platform aset kripto.

Seluruh akun kemudian diserahkan kepada pelaku utama. Sindikat itu mengeksekusi pembobolan sistem pada 22 Februari 2026 hingga menguras dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi. “Dana senilai Rp 144,82 miliar tersebut langsung dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet (dompet digital) di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” kata Taufik.

Melalui metode forensik digital dan koordinasi dengan penyedia layanan aset kripto, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah membekukan aset senilai Rp 18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku utama WNA asal Bulgaria yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Read Entire Article
Parenting |