Polisi Selidiki Penyebab Kapal KN SAR Ramawijaya Terbakar

6 hours ago 9

SEBUAH kapal KN SAR Ramawijaya terbakar saat bersandar di Galangan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya kini menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB itu memunculkan kepulan asap tebal dari badan kapal dan memicu respons cepat petugas pemadam kebakaran. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ardhie Demastyo mengatakan penyidik masih mengusut penyebab pasti kebakaran.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran," kata Ardhie dalam keterangannya, Rabu. Ardhie mengatakan polisi telah mengamankan lokasi kejadian, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, sumber api diduga berasal dari kamar anak buah kapal (ABK) di lambung kiri kapal. Menurut keterangan sejumlah pekerja, sekitar pukul 19.00 WIB seorang pekerja bernama Eko yang sedang melakukan pekerjaan penyambungan pelat kapal (replating) melihat percikan api dari area kamar ABK. Ia kemudian memberi tahu pekerja lain agar segera memadamkan api.

Polisi juga menemukan sejumlah peralatan kerja di ruangan tersebut, seperti mesin las dan gerinda. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pekerja melaksanakan perbaikan kapal berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Proskuneo Kadarusman.

Mandor pekerjaan, Feri, mengaku tidak berada di lokasi saat kebakaran karena sedang mengirim material berupa pelat kapal ke kawasan Tanjung Priok. Menurut dia, pekerjaan perbaikan kapal berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

Petugas mengerahkan 15 unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api hingga situasi berhasil dikendalikan. Hingga kini, polisi masih mendata jumlah korban maupun nilai kerugian material akibat kebakaran tersebut.

Ardhie mengatakan penyidik akan mendalami prosedur pekerjaan perbaikan kapal yang berlangsung sebelum kebakaran terjadi, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

Polisi juga masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. "Apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ardhie.

Pilihan Editor: Gugatan Hukum Pemadaman Listrik

Read Entire Article
Parenting |