Raja Juli Siap Serahkan Dokumen Soal Bupati Kuansing ke KPK

1 week ago 67

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya siap menyerahkan dokumen audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK apabila dibutuhkan. Kasus tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

“Kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Raja Juli mengatakan, dokumen yang dimaksud meliputi surat permohonan audiensi, daftar hadir, dan notulensi pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Dia mengklaim, audiensi tersebut berlangsung secara resmi setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kehutanan.

Pernyataan itu disampaikan setelah KPK membuka peluang memeriksa Raja Juli dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan peluang itu tengah didalami oleh penyidik.

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Taufik tak merinci kapan KPK akan memeriksa Raja Juli dalam dugaan suap HPT. Menurut Taufik, penyidik KPK masih mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan Suhardiman Amby. "Akan kami lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," ucapnya.

Dilansir dari sejumlah media di Riau, Suhardiman sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang rencana Pemkab Kuantan Singingi yang hendak memasukkan lahan seluas 3.800 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Merespons hal tersebut, Raja Juli mengatakan audiensi dengan Suhardiman tidak berlangsung tertutup. Selain memiliki dokumen administrasi, pertemuan tersebut juga dipublikasikan melalui media sosial pribadinya maupun akun resmi Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga mengungkapkan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop setelah audiensi berakhir. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. “Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.”

Raja Juli mengklaim, ajudannya menyerahkan kembali amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia mengatakan pengembalian tersebut disertai tanda terima dan dokumentasi.

Selain menyatakan siap membantu penyidikan, Raja Juli membantah pernah menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. “Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.”

Ia juga mengklaim tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan. Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. “Kami akan membantu KPK, akan kooperatif.”

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |