SIDANG lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap adanya upaya menyembunyikan uang hasil suap agar tidak terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengungkap fakta tersebut dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Sisprian sebagai saksi untuk tiga terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiga terdakwa itu adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan keberadaan dana operasional, istilah yang digunakan untuk menyebut uang yang diperoleh secara tidak resmi. Jaksa juga menanyakan siapa yang mengelola dana tersebut.
“Siapa yang memegang, mengelola, menyimpan dana operasional?” tanya jaksa dalam persidangan, Rabu, 10 Juni 2026.
“Salisa,” jawab Sisprian.
“Seingat saksi, dana operasional ini disimpan di mana?” tanya jaksa.
“Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tidak boleh ada di kantor,” jawab Sisprian.
Jaksa kemudian menanyakan kepada siapa perintah itu disampaikan.
“Kepada seluruh kepala seksi,” ujar Sisprian.
Jaksa lalu menanyakan apakah dana tersebut kemudian ditempatkan di lokasi yang aman.
“Saya sampaikan bahwa ruangan kami sering digeledah. Jadi, jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan melalui DIPA berada di ruangan ini,” kata Sisprian.
Saat ditanya kapan instruksi tersebut diberikan, Sisprian mengatakan ia menyampaikannya pada awal masa jabatannya.
“Di awal saya menjabat,” kata Sisprian.
Jaksa kemudian mendalami alasan di balik instruksi tersebut.
“Jangan sampai ketahuan karena ada pemeriksaan dan sebagainya? Siapa pihak yang biasanya mengecek dana operasional ini?” tanya jaksa.
“Pak Direktur sering melakukan sidak,” jawab Sisprian.
“Maksudnya Pak Rizal?” tanya jaksa.
“Siap. Sering cek urin, kemudian kepatuhan internal,” kata Sisprian. “Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung dan pernah digeledah oleh KPK,” lanjutnya.
Jaksa lalu menanyakan waktu penggeledahan oleh KPK tersebut.
“Di awal 2025,” jawab Sisprian.
“Jadi sempat ada penggeledahan juga oleh KPK?” tanya jaksa.
“Setelah kami menindak importir penyelundup besar di Jambi,” kata Sisprian.
Sisprian mengaku tidak mengetahui lokasi penyimpanan dana operasional tersebut setelah dirinya memerintahkan agar uang-uang itu tidak lagi disimpan di kantor.
“Intinya silakan mau ditempatkan di mana, yang penting jangan lagi disimpan di kantor, khususnya di ruangan?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Sisprian.
Dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.
Saat ini, pemberi suap, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, telah memasuki tahap persidangan.















































