Soal Mutasi Letjen Kunto Arief, Try Sutrisno: Saya Tidak Ikut Campur

12 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jenderal (Purn) Try Sutrisno menegaskan tak ingin mencampuri jalan karier anaknya, Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, di instansi kemiliteran.

Dia mengatakan, sejak Kunto mengawali kariernya di militer hingga menjadi perwira tinggi berpangkat Letnan Jenderal, ia tak pernah sedikit pun cawe-cawe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak ikut campur. Karier anak saya itu prestasi dia," kata Try kepada Tempo di kediamannya, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Ia mengatakan, mutasi hingga penangguhan penempatan yang dilakukan terhadap Kunto, merupakan urusan pimpinan TNI dan menjadi hal yang lazim terjadi. Dia mengatakan Panglima TNI memiliki kewenangan penuh untuk menempatkan prajurit di mana saja, bahkan hingga melakukan pencopotan jabatan.

"Tentara biasa diganti, jangan dikait-kiatkan. Saya tidak peduli, tidak mau urus itu," ujar Try.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menangguhkan mutasi Kunto Arief dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Penangguhan yang dituangkan pada surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025, itu meralat keputusan sebelumnya yang tertuang dalam surat bernomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penangguhan mutasi dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 dilakukan atas pertimbangan adanya perwira yang masih memiliki tugas di organisasi.

"Tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan," kata Kristomei dalam telekonferensi, Jumat, 2 Mei 2025.

Adapun, Try Sutrisno menjadi salah satu figur yang menuntut dicopotnya Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Tuntutan ini tertuang dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dibacakan pada 17, April lalu.

Forum Purnawirawan menilai, Gibran melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman pada proses pencalonannya di pemilihan presiden lalu.

Egi Adyatama dan Erwan Hermawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |