Soal SPMB yang Disebut Penyempurnaan Sistem PPDB

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) istilah baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ajaran 2025/2026 untuk SD, SMP, dan SMA.

SPMB akan mempertahankan mekanisme penerimaan empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur zonasi diubah namanya menjadi domisili dan ditujukan untuk calon siswa yang rumahnya berada dalam wilayah dekat dengan sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jalur afirmasi diperuntukkan kepada keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan murid penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi didasarkan oleh pencapaian baik akademik maupun non-akademik. Selain itu, kini juga mencakup prestasi berdasarkan pengalaman kepemimpinan seperti menjadi pengurus OSIS atau Pramuka.

Lebih lanjut, berikut serba-serbi pengadaan SPMB 2025.

Jadwal SPMB

Dikutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki, proses prapendaftaran SPMB akan dimulai pada 19 Mei-12 Juni 2025. 

Adapun jadwal pendaftaran SPMB tertuang dalam Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor 2728/C/HK.04.01/2025. SPMB 2025 akan dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni perencanaan penerimaan murid baru, pelaksanaan, dan pasca-penerimaan

Solusi Atasi Keluhan PPDB

Perubahan sistem ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dikeluhkan terkait pelaksanaan PPDB yang selama ini dijalankan. Selain itu, sistem ini juga berupaya memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa. Perubahan yang terjadi diharapkan tidak hanya berganti nama tetapi ada perbaikan mekanisme menjadi lebih adil dan transparan.

“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Abdul Mu’ti juga menyebut bahwa sistem ini merupakam penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Saat PPDB masih diberlakukan masalah seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, dan kurangnya akses bagi siswa berprestasi karena jarak rumah jauh dari sekolah. 

Ada Perubahan Kuota

Kuota setiap jalur penerimaan di SPMB diatur berdasarkan tingkatan jenjang pendidikan. Pada jenjang SD tidak ada perubahan aturan persentase. Pada jalur domisili ditetapkan minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak terdapat jalur prestasi

Jenjang SMP memiliki persentase yang berbeda. Kuota jalur domisili yang dulunya minimal 50 persen sekarang berubah menjadi minimal 40 persen. Jalur afirmasi minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi serta sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

SMA juga mengalami perubahan pada persentase jalur penerimaanya. Kuota jalur domisili yang sebelumnya 50 persen menjadi minimal 30 persen. Jalur afirmasi dulunya 15 persen menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi serta sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

Zonasi Diganti Menjadi Domisili

Zonasi yang sebelumnya didasarkan pada area tempat tinggal siswa dan lokasi sekolah dinilai memiliki banyak kelemahan, termasuk potensi kecurangan seperti pemalsuan alamat dengan membuat kartu keluarga (KK) baru.

Karenanya, dengan sistem domisili, penerimaan siswa akan lebih menitikberatkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah tanpa harus bergantung pada data KK.

Dilansir dari Antara pada Jumat, 24 Januari 2025, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan nantinya bahwa sistem domisili ini akan memanfaatkan teknologi yang lebih canggih untuk menentukan lokasi siswa dengan akurat, sehingga diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan yang sering terjadi dalam sistem zonasi.

Perluasan Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama

Dalam SPMB, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas akan diperluas. Tujuannya untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Peningkatan kuota afirmasi ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari kesenjangan pendidikan antara siswa dari berbagai latar belakang ekonomi.

Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama juga tetap tersedia. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri.

Fuza Nihayatul Chusna dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |