Soal Usul Pemakzulan Gibran, PPAD: Tidak Mewakili Seluruh Purnawirawan TNI

13 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat atau PPAD menyatakan menghormati pernyataan sikap yang disampaikan kolega mereka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

Pelaksana tugas Ketua Umum PPAD Mayor Jenderal (Purn) Komaruddin Simanjuntak mengatakan, dari delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan, tak serta merta merepresentasikan seluruh sikap purnawirawan TNI, terutama di matra darat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sampaikan bahwa pernyatan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh purnawirawan TNI AD," kata Komaruddin kepada Tempo, Jumat, 2 Mei 2025.

PPAD, dia melanjutkan, memahami jika delapan butir tuntutan itu disampaikan dengan berlandaskan semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Komaruddin mengatakan, PPAD amat menghormati seluruh purnawirawan TNI di seluruh matra sebagaimana rekan seperjuangan dan keluarga, apalagi jika tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan, persatuan, dan keutuhan bangsa serta negara.

"Kami berharap, purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan, dan keikhlasan untuk memperhatikan kaidah dalan AD/ART PPAD untuk kebaikan bersama," ujar dia.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan butir tuntutan kepada pemerintahan Prabowo. Tuntutan tersebut di antaranya:

Mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945; mendukung program kerja kabinet merah putih terkecuali mega proyek IKN.

Menghentikan proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, dan proyek yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Kemudian, pemerintahan Prabowo juga wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap Menteri yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda.

Mengembalikan fungsi kepolisian sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri; serta mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.

Mayor Jenderal (Purn) Soenarko yang membacakan pernyataan sikap itu mengatakan, seluruh tuntutan yang dinyatakan forum purnawirawan TNI adalah suara dan keresahan yang dihimpun dari prajurit dan masyarakat sipil. "Tuntutan kami murni suara hati," kata Soenarko saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia menjelaskan, tuntutan penghentian megaproyek IKN atau PSN PIK II dan Rempang Eco City misalnya, merupakan tuntutan yang dijaring dari banyak suara masyarakat.

Alasannya, pembangunan proyek tersebut bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria. Namun, cenderung menyengsarakan masyarakat di atas kepentingan korporasi dan investasi semata.

"Prinsip kami, prajurit berjuang untuk bangsa dan negara. Ketika kami melihat bangsa kami ditindas dari tanahnya, darah kami mendidih," ujar Soenarko.

Begitu juga usulan pencopotan Gibran, kata dia, sebagai seorang pemimpin, mestinya Gibran maju dengan cara yang sahih, bukan menerabas untuk mencapai tujuannya. "Apakah laik bangsa dan negara kita dipimpin oleh seorang pelanggar?" kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu.

Adapun, Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibiru.

Mahkamah mengabulkan gugatan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan tidak lagi mengharuskan berusia minimal 40 tahun, tetapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Saat itu, Gibran berusia 37 tahun atau tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.

Kendati begitu, setelah putusannya, Ketua Mahkamah Anwar Usman dijatuhi sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai melanggar etik dengan terlibat pada rapat permusyawaratan hakim.

Sebab, saat itu Anwar Usman berpotensi memiliki konflik kepentingan karena merupakan adik ipar mantan presiden Joko Widodo sekaligus paman bagi Gibran.

Read Entire Article
Parenting |