YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik vonis terhadap para pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 hingga 3 tahun kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai putusan tersebut sudah dapat diprediksi sejak awal proses hukum di peradilan militer berlangsung. “Ini adalah sandiwara dan sandiwaranya sudah babak akhir, gitu aja,” ujar Isnur pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Isnur, putusan itu membantah anggapan bahwa peradilan militer akan memberikan hukuman dan sanksi yang serius kepada pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus. “Peradilan militer telah terbukti gagal memberikan rasa keadilan,” tutur Isnur saat ditemui di markas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bersalah. Mereka adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
“Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa II. Adapun terdakwa III divonis dua tahun penjara, sedangkan terdakwa IV dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer kepada terdakwa I dan terdakwa II. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan oditur militer yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat itu, oditur menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.















































